NOBARTV NEWS Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang cukup tegas mengenai rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan setiap kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi mulai tahun 2025.
Cak Imin meminta OJK untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan mencari cara lain untuk meningkatkan pemasukan bagi pemerintah tanpa harus membebani masyarakat dengan kewajiban asuransi.
“Saya kira OJK jangan terlalu gegabah lah, tinjau ulang rencana itu. Kalau memang perlu pemasukan ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Cak Imin dalam keterangannya baru-baru ini.
Untuk diketahui, rencana pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor ikut serta dalam asuransi third party liability (TPL) atau tanggung jawab pihak ketiga mulai Januari 2025 menjadi perhatian serius banyak pihak.
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Kebijakan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dalam Pasal 39A menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, ketentuan wajib ikut asuransi TPL ini diharapkan dapat terlaksana paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan, yaitu pada Januari 2025.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujar Ogi dalam wawancara baru-baru ini.
Namun, Cak Imin melihat adanya potensi beban tambahan bagi masyarakat dengan adanya kebijakan ini.
Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh oleh OJK untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus memberlakukan asuransi wajib yang pada akhirnya akan menjadi beban baru bagi pemilik kendaraan.
Ia mengajak OJK untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain yang tidak menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah cukup berat dengan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Asuransi TPL sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Saat ini, asuransi jenis ini sudah ada namun sifatnya masih sukarela.
Masyarakat bisa memilih untuk ikut serta atau tidak, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Dengan kebijakan baru ini, nantinya semua pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk memiliki asuransi TPL, yang artinya akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Banyak pihak yang mendukung pandangan Cak Imin. Mereka berpendapat bahwa meskipun asuransi TPL memiliki manfaat yang baik, kebijakan untuk menjadikannya wajib harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi, beban tambahan dalam bentuk biaya asuransi bisa menjadi pukulan berat bagi banyak keluarga.
Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam dan pendekatan yang lebih bijaksana dalam implementasi kebijakan ini.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa dengan diwajibkannya asuransi TPL, akan muncul berbagai persoalan baru, seperti adanya peningkatan biaya premi dan potensi terjadinya ketidakadilan dalam klaim asuransi.
OJK diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa mekanisme klaim asuransi akan berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa premi yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat.
Sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul, beberapa alternatif solusi telah diusulkan oleh berbagai pihak.
Salah satunya adalah dengan memberikan subsidi premi asuransi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak terlalu terbebani dengan biaya tambahan tersebut.
Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai manfaat dan pentingnya asuransi TPL, agar masyarakat dapat memahami dan menerima kebijakan ini dengan lebih baik.
OJK juga diharapkan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk industri asuransi, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat, untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan wajib asuransi TPL dapat diterapkan dengan lebih efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan apapun yang diambil oleh pemerintah dan OJK haruslah berpijak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat harus dipertimbangkan dengan sangat matang dan hati-hati.
Harapan semua pihak adalah agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa menambah beban yang berat bagi masyarakat.
Dengan pendekatan yang tepat dan solusi yang kreatif, diharapkan tujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan dan meningkatkan pendapatan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.