NOBARTV NEWS Banyak pemegang polis baru salah paham karena tidak dapat mencairkan biaya premi asuransi dan menganggap hal ini sebagai penipuan.
Sebenarnya, biaya premi yang tak cair pada asuransi ini telah dituliskan secara jelas dalam polis asuransi atau kontrak.
Biaya premi yang tak cair tidak selalu mengisyaratkan bahwa pemegang polis ditipu, tetapi bisa jadi kesalahpahaman karena membawa polis asuransi tidak teliti.
Nah, apa sih yang dimaksud kesalahpahaman dalam polis asuransi? Simak informasinya berikut.
Asuransi Bukan Tabungan
Kesalahpahaman pertama yang menganggap banyak pemegang polis ditipu ketika membeli produk asuransi adalah karena menganggapnya sebagai tabungan.
Perlu diketahui bahwa asuransi bukanlah tabungan dari biaya premi yang dibayarkan rutin setiap bulan.
Asuransi memiliki tujuan yang berbeda dengan tabungan, meskipun keduanya mungkin memberikan jaminan keamanan finansial.
Dalam asuransi, pemegang polis akan mendapatkan perlindungan karena risiko tertentu sesuai dengan kontrak.
Untuk mendapatkan perlindungan finansial dari layanan asuransi, maka biaya premi wajib dibayarkan setiap bulannya.
Karena tujuan tersebut, biaya premi hanya bisa cair atau digunakan apabila pemegang polis terkena risiko finansial sesuai dengan apa yang disepakati dalam polis.
Contohnya seperti sakit kritis, kecelakaan atau bahkan cacat yang akhirnya dapat menghambat proses mencari nafkah selama masa penyembuhan.
Asuransi dan tabungan merupakan dua instrumen keuangan yang berbeda dan tentunya memiliki kebijakan berbeda pula.
Asuransi tidak berfungsi sebagai dana untuk mencapai tujuan keuangan tertentu dan dapat diambil kapan pun oleh pemegang polis.
Namun layanan asuransi hadir untuk memberikan proteksi serta keamanan dari risiko finansial yang dapat menyebabkan kerugian besar.
Klaim Selalu Diterima
Banyak yang mengira, bahwa klaim asuransi akan selalu diterima, tetapi hal ini kurang tepat.
Ada beberapa faktor sebelum perusahaan layanan asuransi dapat menerima klaim dari pemegang polis.
Faktor pertama adalah pre-existing condition, maksudnya adalah suatu kondisi yang sudah ada sebelum memiliki asuransi tersebut.
Contohnya jika pemegang polis sebelumnya telah memiliki penyakit kronis, kemudian ia membeli polis asuransi.
Perusahaan tidak dapat menerima klaim, jika pemegang polis tersebut ingin melakukan pengobatan karena penyakit kronis yang sebelumnya dimiliki.
Faktor kedua adalah masa tunggu. Contohnya ketika pemegang polis mengajukan klaim atas penyakit kanker yang masuk dalam masa tunggu 90 hari.
Maka, pemegang polis baru bisa mengajukan klaim setelah masa tunggu 90 hari tersebut selesai.
Namun jika pengajuan klaim dilakukan sebelum masa tunggu selesai, maka pengajuan klaim bisa ditolak.
Faktor ketiga adalah pengeculian yaitu kebijakan yang hampir dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi dengan poin berbeda-beda.
Contoh dari faktor ketiga ini, ketika seorang pemegang polis mengajukan klaim cedera yang disebabkan oleh tindak pidana.
Maka, perusahaan asuransi diperbolehkan untuk menolak klaim tersebut karena alasan pengecualian.
Biaya Premi Selalu Mahal
Salah satu kesalahpahaman umum dalam asuransi lainnya adalah banyak orang mengira bahwa biaya premi selalu mahal.
Padahal besaran dari biaya premi setiap individu tidak sama karena nominal ini ditentukan oleh beberapa faktor.
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi besaran biaya premi adalah usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan hingga gaya hidup.
Pada umumnya, semakin muda seseorang maka biaya premi akan semakin murah dan begitu pula sebaliknya.
Hal ini dikarenakan penentuan dari nominal biaya premi didasarkan pada kondisi masing-masing serta kebutuhannya.
Apabila pemegang polis dalam kondisi sehat serta tidak pernah mengidap penyakit apapun, maka kemungkinan besar biaya premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.
Begitu pula sebaliknya, jika pemegang polis memiliki riwayat penyakit tertentu maka kemungkinan besar biaya premi bisa mahal.
Nah, itulah beberapa kesalahpahaman yang sering terjadi dan seringkali disalahsangka-kan sebagai penipuan.