NOBARTV NEWS – Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang masing-masing. Terbaru, dua anggota kepolisian dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 kemarin, telah terjadi tragedi mengerikan di kancah sepak bola tanah air. Tragedi tersebut dikenal dengan nama Tragedi Kanjuruhan – sesuai tempat kejadian peristiwa.
Dalam salah satu pertandingan Liga 1 yang mempertemukan tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya, terjadi kondisi chaos usai laga. Kondisi tersebut diawali dengan kemarahan suporter tuan rumah atas kekalahan yang dialami tim tuan rumah dari sang rival. Saat itu, Arema dipermalukan Persebaya 2-3 di kandangnya sendiri.
Alhasil, usai peluit panjang berbunyi, beberapa oknum suporter masuk ke dalam lapangan. Bahkan, beberapa di antaranya melakukan tindak anarkis. Oleh sebab itu, aparat kemanan yang berada di dalam lapangan melemparkan gas air mata.
Nyatanya, gas air mata itu tak menyasar kepada para si pembuat anarkis saja, namun orang lain yang juga berada di dalam stadion ikut terkena imbasnya. Dalam kondisi chaos seperti itu, semua orang berusaha menyelamatkan diri.
Dalam proses menyelamatkan diri itu, para suporter berlarian ke satu arah pintu keluar. Di saat yang bersamaan, mereka harus menahan perihnya gas air mata. Alhasil, saling injak tak terhindarkan karena kondisi yang serba panik. Dan di situlah tempat tragedinya. Karena saling injak, ditambah dengan pandangan terhalang serta menghirup gas air mata, banyak orang mati di tempat. Setelah ditotalkan, lebih dari 200 jiwa melayang dalam tragedi tersebut.
Polda Jawa Timur sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Security Officer Suko Sutrisno, Panpel Arema Abdul Haris, eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, serta tiga unsur dari kepolisian.
Sebelumnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Abdul Haris dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang yang dilakukan pada 9 Maret kemarin. Adapun Suko Sutrisno, ia dikenai hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita belum bisa disidang karena berkas yang bersangkutan belum lengkap. Jadi, ia dibebaskan untuk sementara.
Mirisnya, dua dari tiga unsur kepolisian yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bebas pada sidang yang dilakukan Kamis (16/03) kemarin. Salah satu polisi yang dimaksud adalah Eks Kasat Samapta Polres AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Achmad Sidqi Amsa membacakan amar putusan tersebut pada sidang kemarin.
“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya menambahkan.
Selain AKP Bambang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad juga memvonis bebas kepada eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Seto Pranoto.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di kesempatan yang sama kemarin.
“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tutup Abu Achmad.
Sementara itu, satu terdakwa dari unsur kepolisian yakni eks Danki Brimob Hasdarman mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dianggap melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.