NOBARTV NEWS – Panpel Arema Abdul Haris dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya buntut dari Tragedi Kanjuruhan. Dalam keterangannya di pengadilan tersebut, Haris menyebut PT LIB dan PSSI juga harus bertanggungjawab dalam tragedi itu.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, telah terjadi tragedi mematikan yang menewaskan 135 orang. Tragedi tersebut dikenal dengan nama ‘Tragedi Kanjuruhan’.
Tragedi tersebut diawali dengan masuknya beberapa suporter Arema FC usai laga yang mempertemukan tuan rumah dengan Persebaya Surabaya. Di laga itu, Arema dipermalukan dengan skor akhir 2-3. Mereka (suporter) tak terima dengan kekalahan atas sang rival. Oleh sebab itu, mereka merangsek masuk untuk melakukan protes.
Akan tetapi, beberapa oknum tersebut justru melakukan tindak anarkis. Para aparat keamanan dalam hal ini kepolisian bertindak tegas dengan melempar gas air mata demi membubarkan masa.
Sayang, ketika hendak menyelematkan diri, para suporter, baik yang melakukan tindak anarkis maupun tidak ramai-ramai dan secara bergerombol menyelamatkan diri. Alhasil, mereka saling injak sehingga membuat ratusan jiwa melayang sia-sia. Tragedi tersebut membuat kepolisian akhirnya menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari tiga aparat kepolisian serta tiga rakyat yang memiliki peranan masing-masing. Tiga rakyat yang dimaksud adalah eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Nah, salah satu tersangka yakni Abdul Haris (Panpel Arema) menjalani sidang pada Kamis 9 Maret kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di kesempatan itu, Abdul Haris mendapatkan kesempatan untuk berbicara. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka haruslah diikuti dengan nama-nama lainnya. Sebab dalam peristiwa itu, banyak orang yang berkaitan, ada PT LIB selaku operator sampai dengan federasi yakni PSSI. Haris menyebut banyak pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian itu.
“Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI dan penanggung penanggung jawab keamanan, semua harus ikut bertanggung jawab,” kata Abdul Haris.
Setelah mendapatkan vonis tersebut, Abdul Haris masih belum mengetahui langkah apa yang akan ia dan penasehat hukumnya ambil setelah itu.
“Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi,” ujarnya menambahkan.
Eko Hendro Prasetyo, salah satu pengacara Haris merasa keberatan dengan vonis tersebut. Karena ia dan timnya beranggapan kalau kliennya bisa bebas dari vonis. Oleh sebab itu, ia akan melakukan rapat tim terkait hal apa yang akan pihaknya ambil setelah vonis itu dijatuhkan.
“Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu,” kata Eko.
Pssinya pengurus lama sdh bubar😁
Benar, Seharusnya sih mereka juga dihukum.
Rasain 😂
PSSI mana bisa kena tohh kebanyakan lord didalamnya 🤣🤣
G ada lagi yg bisa di slaahkan😆