BRI Liga 1

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita Bebas dari Penjara



NOBARTV NEWS – Eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan dari penjara. Berkas yang tak kunjung lengkap hingga berakhirnya masa penahanan membuat Polda Jatim membebaskannya. Ia menjadi satu-satunya tersangka yang dibebaskan. Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap mendekam di penjara.

Diketahui, beberapa waktu lalu, sebuah tragedi mematikan pecah usai pertandingan yang mempertemukan tuan rumah Arema FC dengan Persebaya Surabaya. Setelah laga yang dilangsungkan di Stadion Kanjuruhan itu, ribuan suporter tuan rumah turun ke lapangan. Mereka tak puas dengan kekalahan menyakitkan atas sang rival.

Beberapa di antara suporter yang turun ke lapangan melakukan tindak anarkis. Tindakan itu kemudian direspon oleh pihak keamanan dengan melemparkan gas air mata.

Akibat tembakan itu, suporter berlarian – berhamburan menyelamatkan diri. Bahkan, tembakan tersebut juga mengenai suporter yang berada di tribun. Kondisi tersebut membuat mereka kocar-kacir untuk menyelematkan diri. Dan dalam proses penyelamatan diri itu, mereka saling injak dan menghirup gas air mata. Akibat hal itu, ratusan jiwa melayang.

Setelah kejadian yang dikenal dengan nama Tragedi Kanjuruhan itu, PSSI dan juga pemerintah RI membentuk tim investigasi pencari fakta. Begitu juga dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur.

Pada akhirnya, Polda Jatim menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut berasal dari unsur kepolisian dan tiga lainnya berasal dari perangkat pertandingan. Tiga perangkat pertandingan yang dimaksud adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Media Officer Suko Sutrisno, dan Panpel Arema Abdul Haris.

Nah, berbulan-bulan setelah keenam nama itu ditahan, salah satu dari tersangka tersebut yakni Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan oleh Polda Jatim. Eks Dirut PT LIB menjadi satu-satunya orang yang dibebaskan. Sementara lima nama lainnya masih mendekam di penjara.

Usut punya usut, berkas tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan. Dan di saat yang sama, masa penahanannya sudah selesai di Polda Jatim.

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud,” ucap AKBP Achmad Taufiqurrahman selaku Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.

“Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” lanjut polisi berpangkat dua melati itu.

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan kalau Hadian tidak bebas sepenuhnya. Karena kepolisian belum menerbitkan surat penghentian penyidikan. Jadi, dikeluarkannya Hadian Lukita karena masa penahanannya habis. Dan ia masih tetap berstatus sebagai tersangka sampai saat ini.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” tutupnya.

Lalu Getar

Seorang penikmat kopi dan fans layar kaca Real Madrid

18 Comments