NOBARTV NEWS – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada Arema FC dan Panpel laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam lalu. Usai laga tersebut, 125 korban jiwa melayang karena kehabisan oksigen.
Untuk diketahui, dalam laga antara Arema FC Vs Persebaya pada ajang BRI Liga 1 pekan ke-11 kemarin, skor berakhir untuk kemenangan Persebaya 3-2. Tak terima dengan hasil tersebut, ribuan suporter Arema turun ke lapangan usai laga. Beberapa di antara mereka memang melakukan perusakan terhadap fasilitas stadion.
Semakin lama semakin banyak suporter yang membanjiri lapangan. Hal itu kemudian direspon dengan ditembakkannya gas air mata oleh aparat yang berjaga. Sontak, ribuan suporter tersebut berlari menyelematkan diri. Naasnya, pintu keluar satu-satunya yang terdapat di stadion tersebut terkunci. Suporter berdesakan menyelamatkan diri keluar dari stadion.
Suporter yang menumpuk – ditambah dengan pasokan oksigen yang sangat kurang akibat gas air mata membuat korban berjatuhan. Selain itu tentu karena para suporter saling injak ingin keluar dari kerumunan.
Akibat hal itu ratusan korban jiwa berjatuhan. Belum lagi ditambah dengan korban luka-luka.
Disinyalir, banyak pihak yang harus bertanggungjawab buntut tragedi tersebut. Panpel, PSSI, PT LIB hingga aparat memiliki peran masing-masing yang bisa dijadikan sebagai alasan utama disebut sebagai penyebab kematian.
Panpel sangat salah karena mencetak banyak tiket padahal stadion tak mampu menampung sebanyak tiket yang sudah dicetak. PT LIB (Liga Indonesia Berstatu) juga layak untuk disalahkan karena menolak untuk memajukan jadwal pertandingan karena sebelumnya sempat diminta untuk mengubah jadwal. Teruntuk polisi dan aparat lainnya pun juga salah karena menembakkan gas air mata di dalam stadion yang nyata-nyata sudah dilarang oleh FIFA.
Pada akhirnya, Pemerintah RI mengambil langkah cepat. Pemerintah pun membentuk tim pencari fakta yang disebut TGIPH (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) yang kemudian diketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Di samping penyelidikan yang sudah mulai dilakukan, PSSI melalui Ketua Komisi Disiplin Erwin Tobing juga telah menjatuhkan 3 hukuman kepada Arema FC buntut dari tragedi tersebut.
“Ada beberapa kekurangan dari tuan rumah. Pada tanggal 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Arema vs Persebaya diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panpel,” ujar Erwin Tobing dalam sesi konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.
Berikut 3 Hukuman yang Diberikan Komdis PSSI:
1. Arema FC Tidak Boleh Menggunakan Stadion di Malang Sebagai Homebase-nya
Hukuman pertama yang diberikan Komdis PSSI adalah larangan menggunakan stadion di Malang sebagai lokasi kandang. Dengan demikian, dipastikan Arema akan memilih stadion lainnya hingga berakhirnya BRI Liga 1 musim 2022/2023.
“Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC, dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang,” terang Erwin Tobing.
2. Arema Didenda 250 Juta Rupiah
Selain larangan bermain, Arema juga mendapatkan denda dengan nominal 250 juta. Jika Arema melakukan pelanggaran lainnya lagi, maka hukuman yang diberikan akan jauh lebih berat dari yang sekarang.
“Kedua, klub Arema dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dikenai hukuman lebih berat,” ujarnya lagi.
3. Ketua Panpel Arema Dilarang Terlibat di Lingkungan Sepakbola Seumur Hidup
Abdul Haris selaku ketua Panpel dan Security Officer Suko Sutrisno dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
“Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tutup Erwin dalam sesi konferensi pers tersebut.
Iwan out
Yg out Iwan bule atau Iwan Budianto bang Rayhan?
Harus adil semua