NOBARTV NEWS Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan menggelar rapat pada hari, Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas dua skenario terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan tersebut menyusul penurunan ambang batas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini menetapkan bahwa ambang batas untuk pencalonan kepala daerah diturunkan, yang sebelumnya memerlukan minimal perolehan 20 persen kursi DPRD, kini menjadi lebih rendah.
Menurut sumber Tempo, Baleg DPR mempertimbangkan dua opsi terkait putusan MK tersebut. Opsi pertama adalah rencana untuk mengembalikan ketentuan ambang batas Pilkada yang lama, yakni minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon.
Opsi kedua adalah memberlakukan putusan MK hanya untuk Pilkada 2029, sementara untuk Pilkada saat ini menggunakan ambang batas yang lebih rendah sesuai dengan keputusan MK.
Pemerintah dan DPR, menurut Bivitri Susanti dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), tidak dapat menganulir putusan MK. Bivitri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh lembaga politik melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK yang bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” ujarnya.
Bivitri menambahkan bahwa MK berfungsi sebagai penafsir utama konstitusi. Semua lembaga negara harus mengikuti tafsiran MK sebagai pedoman dalam menjalankan konstitusi. Dengan demikian, jika pemerintah atau DPR berusaha menganulir putusan MK, hal itu dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.
Selain itu, Bivitri juga menjelaskan bahwa penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah adanya situasi memaksa. Saat ini, menurut Bivitri, tidak ada situasi yang memenuhi kriteria tersebut.
Skenario kedua yang tengah dipertimbangkan adalah menerapkan putusan MK pada Pilkada 2029, sementara Pilkada yang akan datang tetap menggunakan ambang batas lama.
Bivitri menilai skenario ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Menurutnya, putusan MK harus segera dieksekusi kecuali ada pernyataan khusus dalam amar putusan yang menyebutkan penerapan untuk periode mendatang.
“Kalau ada putusan ini, baru bisa untuk Pilkada 2029. Tapi di putusan MK 60 tidak ada,” ungkapnya.
Bivitri juga memperingatkan bahwa jika pemerintah dan DPR tidak menjalankan putusan MK, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan dapat memengaruhi penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
“Putusan Pilkada nanti bisa dianulir,” tegasnya.
Feri Amsari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, juga menegaskan bahwa putusan MK berada di atas konstitusi dan harus dipatuhi. Menurutnya, DPR tidak berwenang untuk menafsirkan putusan tersebut. Hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi dan segala perubahan yang ingin dilakukan harus mengikuti tafsiran dari MK.
“Bila ditafsirkan ulang, akan menimbulkan kekacauan baru dan tidak sehat,” jelasnya.
Rapat Baleg DPR yang dijadwalkan besok, akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat ini akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, mengonfirmasi agenda tersebut melalui pesan singkat. “Betul, besok pagi,” kata Firman pada Senin, 20 Agustus 2024.
Pembahasan yang akan dilakukan dalam rapat tersebut termasuk kemungkinan pengembalian aturan ambang batas Pilkada yang lama.
Dalam konteks ini, Pemerintah dan DPR akan mengajukan pengembalian ketentuan ambang batas minimal 20 persen kursi DPRD melalui Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.
Beleid tersebut direncanakan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.
Salah satu poin penting dalam revisi RUU Pilkada adalah aturan mengenai calon yang diusung partai politik. RUU Pilkada akan memasukkan Pasal 201B yang mengatur bahwa pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: