NOBARTV NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran Kosmetik Ilegal yang dijual secara daring di berbagai platform E-commerce. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun 2024, lebih dari satu juta Kosmetik Tanpa Izin Edar teridentifikasi beredar luas di pasaran. Tidak hanya ilegal, beberapa produk tersebut juga diduga mengandung bahan berbahaya yang dapat memicu gangguan Kesehatan jangka panjang, termasuk risiko kanker.
Dari berbagai temuan yang ada, BPOM mencatat lima jenis kosmetik ilegal dengan jumlah penjualan terbanyak di Marketplace. Produk-produk ini mencakup berbagai kategori, mulai dari peralatan rias alis, lipstik, krim wajah racikan, eyeshadow, hingga cat kuku. Berikut adalah daftar produk yang dimaksud berdasarkan hasil pemantauan BPOM:
Lima Kosmetik Ilegal Berbahaya dengan Penjualan Terbanyak
No | Nama Produk | Kategori | Jumlah Link Penjualan | Kandungan Berbahaya / Masalah Utama | Distribusi / Lokasi |
---|---|---|---|---|---|
1 | Ibcccndc Eyebrow Stamp | Alat rias alis | ~5.000 | Tidak memiliki izin BPOM | Dijual luas di marketplace |
2 | Lameila Lip Glaze | Lipstik matte | 4.575 | Tidak memiliki izin BPOM | Banyak ditemukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan jawa timur |
3 | Krim Racikan HTMH | Krim wajah | ~2.000 | Mengandung hidrokuinon tinggi, hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter | Dijual bebas di lapak online |
4 | Dikalu Eyeshadow Palette | Eyeshadow | Tidak disebutkan | Dicurigai mengandung pewarna berbahaya K3 dan K10, bisa memicu kanker | Dijual luas di marketplace |
5 | Kutek Merek Kudan | Cat kuku | 1.960 | Tidak memiliki izin BPOM | Dijual luas dengan Harga murah |
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Produk rias alis ini menjadi kosmetik ilegal dengan jumlah penjualan tertinggi, mencapai sekitar 5.000 tautan penjualan di marketplace. Produk ini diklaim dapat membantu membentuk alis lebih cepat dan presisi dengan tiga varian warna, yakni hitam, cokelat tua, dan cokelat muda. Namun, karena tidak memiliki izin BPOM, keamanannya belum dapat dipastikan. Penggunaan produk ini tanpa standar Keamanan yang jelas dapat meningkatkan risiko iritasi kulit, terutama bagi individu dengan kulit sensitif.
2. Lameila Lip Glaze
Lipstik berjenis matte ini cukup populer di kalangan pengguna kosmetik dan terdeteksi dijual melalui 4.575 tautan di berbagai platform e-commerce, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Produk ini menjanjikan daya tahan lama serta hasil akhir yang halus di bibir. Sayangnya, tanpa izin edar BPOM, konsumen tidak dapat memastikan apakah produk ini mengandung zat berbahaya seperti timbal atau bahan kimia lain yang dapat merusak kesehatan bibir dalam jangka panjang.
3. Krim Racikan HTMH
Krim wajah ini beredar luas di marketplace dengan lebih dari 2.000 tautan penjualan, meskipun secara regulasi krim racikan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Salah satu kandungan yang teridentifikasi dalam produk ini adalah hidrokuinon dengan kadar tinggi. Zat ini dikenal dapat membantu mencerahkan kulit, tetapi penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter karena jika digunakan tanpa kontrol medis, dapat menyebabkan iritasi, kulit menipis, hingga risiko hiperpigmentasi yang lebih buruk.
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Produk ini tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung zat pewarna berbahaya seperti K3 dan K10. Pewarna ini sering ditemukan pada kosmetik ilegal dan memiliki potensi menyebabkan iritasi serta reaksi Alergi. Dalam penggunaan jangka panjang, zat pewarna tertentu dapat berkontribusi terhadap risiko kanker. BPOM belum merilis jumlah spesifik tautan penjualan untuk produk ini, tetapi produk ini dikonfirmasi beredar luas di berbagai marketplace dengan Harga Terjangkau, yang semakin menarik minat konsumen.
5. Kutek Merek Kudan
Produk terakhir yang masuk dalam daftar adalah cat kuku merek Kudan, yang telah terdeteksi dalam 1.960 tautan penjualan. Kutek ini tersedia dalam berbagai warna dan dijual dengan harga yang Lebih Murah dibandingkan produk serupa yang sudah berizin. Namun, karena tidak memiliki izin BPOM, kutek ini berisiko mengandung bahan kimia berbahaya seperti formaldehida, toluene, dan dibutyl phthalate yang dapat menyebabkan iritasi pada kuku serta berkontribusi terhadap masalah kesehatan lainnya jika terpapar dalam jangka panjang.
Peringatan BPOM
BPOM RI menegaskan bahwa Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan, terutama yang dibeli secara daring. Produk yang tidak memiliki izin edar belum tentu aman, karena dapat mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan efek samping serius. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM sebelum membeli produk kosmetik dan menghindari barang yang tidak memiliki informasi jelas mengenai komposisi dan keamanan.
Selain itu, BPOM juga terus melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan platform marketplace untuk menindak penjual yang masih memperdagangkan produk ilegal ini. Masyarakat yang menemukan kosmetik mencurigakan dapat melaporkan temuan mereka melalui situs resmi BPOM atau aplikasi mobile BPOM Mobile yang dapat diunduh di ponsel.
Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal, kewaspadaan konsumen menjadi kunci utama dalam mencegah dampak buruk dari produk tanpa izin edar. Keamanan dan kesehatan kulit harus menjadi prioritas utama dalam memilih produk kecantikan yang digunakan sehari-Hari.