NOBARTV NEWS Salah satu artis yang dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 adalah Verrel Bramasta. Ia berhasil menjadi anggota terpilih DPR RI setelah mendapatkan suara yang cukup banyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII. Anak artis dan politisi Venna Melinda itu pun mengaku akan menunaikan janjinya yakni tidak mengambil gaji sebagai anggota DPR selama 1 tahun dan akan mengarahkannya ke dapilnya.
Langkah ini tidak hanya sekadar janji kampanye, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial yang diemban Verrel sebagai seorang wakil rakyat. Menurutnya, tidak mengambil gaji selama setahun ke depan merupakan simbol pengabdiannya kepada masyarakat yang telah memilihnya sebagai wakil mereka di parlemen.
“Ini adalah tindakan saya untuk menunjukkan bahwa artis tidak hanya berorientasi pada uang, selama satu tahun gaji saya akan saya berikan kepada konstituen saya,” ujar Verrel sebagaimana dikutip dari merdeka.com.
Sejumlah kalangan menyambut baik langkah yang ditempuh Verrel. Apalagi santer diberitakan Verrel saat ini sudah memiliki kekayaan sebesar Rp 51 miliar yang dihasilkan dari kerja kerasnya di industri hiburan tanah air.
Lantas, berapa besaran gaji anggota DPR yang akan diserahkan untuk konstituen Verrel itu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, dan gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Angka yang cukup kecil jika dibandingkan dengan tugas berat sebagai seorang senator.
Maka Verrel Bramasta tidak akan mengambil Rp 4.200.000 per bulan selama satu tahun dan uang tersebut akan diberikan untuk konstituennya di dapil Jawa Barat VII.
Namun, ternyata pendapatan anggota DPR jauh lebih besar dibanding nominal gaji pokok mereka. Mereka yang duduk di kursi anggota dewan berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dan tunjangan selama menjadi anggota DPR aktif.
Berikut adalah sejumlah tunjangan yang menjadi hak para anggota DPR RI terpilih:
- Tunjangan kehormatan yang memiliki besaran Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi insentif yang memiliki besaran Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000
- Bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000
- Asisten anggota senilai Rp 2.250.000
Selain itu setiap melakukan perjalanan dinas para anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan perjalan, berupa:
- Uang harian daerah tingkat I sebesar Rp 5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II sebesar Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I dengan nominal Rp 4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II sebesar Rp 3.000.000 per hari
Dan sejumlah tunjangan serta insentif lainnya.
Dilansir ayobandung.com, Jika dikalkulasi berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menjadi hak para anggota DPR RI, mereka dapat mengantongi pendapatan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per bulan tergantung dengan tingkatannya.
Itu pun belum termasuk dengan sejumlah fasilitas yang negara berikan kepada mereka untuk menunjang fungsi pengawasan dan legislasi para anggota DPR RI.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: