Politik & Hukum

Nasib Gibran Ditentukan Putusan PTUN 10 Oktober 2024, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara



NOBARTV NEWS Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang sejumlah dinamika politik semakin menghangat dan menarik untuk dibahas. Salah satunya adalah skenario batalnya Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai wakil presiden terpilih.

Hal itu bisa saja terjadi apabila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan pelanggaran hukum ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Jika tuntutan ini ditolak majelis hakim maka Gibran akan tetap dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang. Namun jika diterima maka pelantikannya akan menimbulkan polemik baru.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) mendatang akan sangat menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka apakah tetap bisa dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029 atau justru sebaliknya.

Jika PTUN menerima dan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan maka pelantikan putra sulung Joko Widodo itu menjadi tidak sah.

“Ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wakil Presiden (wapres),” ujar Feri saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Polemik ini berpotensi menjadi semakin panjang jika pihak Gibran Rakabuming Raka mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Sedangkan jarak pelantikan dengan putusan PTUN hanya berselang 10 hari.

Maka waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dibarengi dengan proses banding yang masih diajukan oleh Wakil Presiden terpilih. Bisa kah Gibran tetap diantik dengan kondisi seperti itu?

Feri Amsari memaparkan kesemrawutan ini menunjukkan bahwa pencalonan Gibran sejak awal memang penuh dengan masalah-masalah administrasi. 

Upaya banding, menurut Feri Amsari akan menimbulkan pertanyaan publik terkait sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.

“Jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama, maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi,” jelas Feri Amsari.

Lalu seandainya Gibran tidak melakukan banding dan menerima hasil putusan PTUN apa yang akan terjadi?

Berdasarkan peraturan yang berlaku maka Prabowo Subianto selaku presiden terpilih mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Anggota MPR lah yang akan memilih siapa wapres pengganti Gibran.

“Kalau banding tidak terjadi dan wapres tidak dilantik, maka Presiden yang terpilih yang baru akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” lanjut Feri memberikan penjelasan.

Gibran tadinya tidak bisa maju di pilpres karena masih berusia 36 tahun. Sedangkan batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun, putusan MK jelang detik-detik akhir pendaftaran membuat Gibran bisa maju sebagai kandidat karena berpengalaman pernah menjadi kepala daerah.

Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, divonis melakukan pelanggaran kode etik atas putusan tersebut. Anwar Usman sendiri adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Ipar dari Presiden Jokowi.

Inilah yang dituntut oleh PDI Perjuangan melalui Ketua Umum (Ketum) mereka Megawati Soekarnoputri.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Nasib Gibran Ditentukan Putusan PTUN 10 Oktober 2024, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.