NOBARTV NEWS PDI Perjuangan menyampaikan pernyataan resmi terkait pemecatan Tia Rahmania sehingga gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebelumnya Tia Rahmania terpilih sebagai anggota DPR RI PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) 1 Banten.
Tia Rahmania keluar sebagai peraih suara terbanyak PDIP pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 yang lalu usai mendulang 37.359 suara. Unggul tipis dari caleg PDIP yang lain Bonnie Triyana yang mendapatkan 36.516 suara.
Dalam acara pembekalan anti korupsi kepada anggota DPR RI terpilih di Lemhanas Tia Rahmania menginterupsi apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia juga mengkritisi Nurul Ghufron karena punya rekam jejak pelanggaran etik.
Sehari berselang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Tia Rahmania dinyatakan tidak bisa dilantik dan digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbanyak kedua. Hal itu lantaran Tia Rahmania telah dipecat oleh PDI Perjuangan sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik.
Tak pelak hal ini menimbulkan spekulasi liar terkait alasan pemecatan atau pemberhentian Tia Rahmania. Pasalnya hal itu terjadi hanya berselang sehari setelah Tia Rahmania menyampaikan kritik terbuka yang cukup pedas kepada Wakil Ketua KPK.
Sempat beredar pula isu jika PDI Perjuangan takut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga akhirnya memecat dan memberhentikan Tia Rahmania.
PDIP: Tia Rahmania Terbukti Gelembungkan Suara
Dilansir kompas.com politisi PDI Perjuangan Chico Hakim memberikan klarifikasi sekaligus pernyataan resmi terkait pemberhentian Tia Rahmania sehingga membuat psikolog itu gagal dilantik sebagai anggota DPR RI 2024-2029.
Menurut pernyataan Chico proses pemberhentian atau pemecatan Tia Rahmania sudah berlangsung sejak Mei 2024. Tia terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai karena melakukan penggelembungan suara.
Chico Hakim pun menceritakan dengan singkat kronologi proses pemberhentian Tia Rahmania oleh PDI Perjuangan.
“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan Dapil 1 Lebak dan Pandeglang, terbukti bersalah melakukan tindakan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” ujar Chico.
“Kemudian tanggal 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai menyidangkan kasus Tia bersama kasus Pak Rahmat dari Jawa Tengah (Jateng) dan memutus mereka bersalah melanggar kode etik dan disiplin partai terkait penggelembungan suara tersebut,” lanjut Chico.
“Pada 30 Agustus 2024 hasil sidang Mahkamah Partai tersebut dikirim ke KPU. Lalu tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Kehormatan Partai menyidangkan perkara yang bersangkutan dan memutus memberhentikan keduanya. Lalu tanggal 13 September, DPP mengirim surat pemberhentian yang bersangkutan ke KPU,” jelas Chico panjang lebar.
Politisi yang sempat hampir baku hantam dengan Silfester Matutina itu menduga KPU sudah terlanjur mengundang Tia Rahmania sehingga ia bisa hadir di acara Lemhanas tersebut.
“Jadi dalam rentang waktu tersebut dari 13 September, dugaan kami, KPU punya prosedur proses yang harus dilalui ketika menerima surat dari kami. Dan berbarengan dengan itu, mungkin KPU sudah terlanjur mengundang yang bersangkutan di acara Lemhanas,” lanjut Chico.
Melalui pernyataan Chico ini maka spekulasi pemecatan Tia Rahmania oleh PDIP lantaran mengkritik Wakil Ketua KPK salah besar. Tia Rahmania memang sudah bermasalah sejak berbulan-bulan lalu dan terbukti melakukan penggelembungan suara sehingga bisa menang sebagai peraih suara terbanyak pada pileg DPR RI dapil 1 Banten kemarin.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: