NOBARTV NEWS Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan pesawat udara kecil tanpa awal atau drone bagi wisatawan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNGR, Teguh Rianto, menerangkan, berdasarkan aturan terbaru tersebut, wisatawan yang menerbangkan drone di Kawasan Gunung Rinjani wajib mengajukan izin terlebih dulu serta dikenakan tarif tertentu.
Seperti yang dikutip dari laman ANTARA, Teguh menyebutkan, aturan tersebut guna menertibkan penggunaan alat-alat dokumentasi.
“Ini lebih ke arah penertiban penggunaan alat-alat dokumentasi,” katanya.
Perilisan aturan terbaru ini dikatikan dengan kondisi di lapangan, di mana animo pengunjung dalam menggunakan drone di kawasan TNGR sedang tinggi.
Sementara itu, Humas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Muhammad Wahyudi Gunawan, memaparkan, aturan tersebut diberlakukan untuk menertibkan penggunaan drone di kawasan TNGR yang belum termonitor dengan baik.
“Penertiban penggunaan drone di dalam kawasan TNGR dilakukan, karena akhir-akhir ini penggunaan drone cukup masih di kawasan yang belum termonitor dengan baik,” ujarnya, dikutip dari laman Kompas, Kamis (19/9).
Aturan terkait prosedur penggunaan pesawat kecil tanpa awak ini juga telah dirilis secara resmi oleh Balai TNGR melalui akun instagram @btn_gn_rinjani, pada tanggal 17 September 2024.
Teguh menuturkan, aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar menggunakan drone untuk tujuan snapshot komersil diwajibkan melalui mekanisme perizinan. Aktivitas ini juga akan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.
“Terkait mekanisme perizinan, secara garis besar alur perizinan penggunaan drone dimulai dari mengajukan surat permohonan, lalu mengisi formulir perizinan, setelah itu membayar PNBP dan membuat laporan pasca-pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Teguh juga menyebutkan, Balai TNGR baru menerapkan aturan ini sekarang, karena pemerintah pusat baru menurunkannya beberapa waktu ini dan berlaku untuk seluruh Taman Nasional di Indonesia.
Berapa Tarif Menerbangkan Drone di Gunung Rinjani?
Melansir dari laman Kompas (20/9), Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Budi Soesmardi, menyebutkan, tarif pembayaran PNBP akan disesuaikan dari aktivitas penerbangan drone.
“Dalam kebijakan izin (penggunaan drone) ini, aktivitas penerbangan terbagi menjadi dua, yaitu pengambilan foto dan video,” ujar Budi.
Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2014 tertulis snapshot film komersial untuk kategori video komersil dikenakan tarif mulai Rp1 juta per paket. Sedangkan pengambilan gambar melalui handycamp untuk komersil senilai Rp1 juta per paket. Sementara itu, pengambilan foto dikenakan tarif mulai dari Rp250 ribu per paket.
“Dalam surat pengumuman yang akan kita buat, nanti di dalam formulir perizinan harus mengisi semua syarat yang tertera di dalam formulir itu, termasuk sertifikat pelatihan drone atau sertifikat pernah menerbangkan drone,” imbuh Budi.
Bagi pengunjung yang inin mengurus surat perizinan dapat mendatangi Kantor Resort atau Kantor Seksi TNGR, atau mendaftar di Kantor Balai yang terletak di Mataram.
Perlu digarisbawahi bahwa pembayaran PNBP hanya dapat dilakukan secara cashless alias non tunai.
Aturan ini diberlakukan untuk semua lokasi yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Sementara itu, Teguh menuturkan bahwa penerbangan drone tidak boleh dilakukan secara asal. Pesawat kecil tanpa awak itu hanya diperbolehkan terbang di zona-zona wisata yang telah ditentukan di dalam kawasan konservasi Gunung Rinjani.
“Catatan (menerbangkan drone) hanya (boleh) di (zona) destinasi wisata. Di luar itu, karena bukan zona pemanfaatan, tidak bisa. Kalau pun (ingin menerbangkan) drone untuk di luar destinasi wisata, itu hanya (diperbolehkan) untuk penelitian,” terang Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa tidak semua wisatawan yang membawa drone ke lokasi destinasi wisata diwajibkan membayar pungutan PNBP. Semua itu tergantung tujuan penggunaan drone.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menekankan bahwa setiap pengunjung yang membawa pesawat kecil tanpa awak tersebut wajib mengajukan permohonan izin, mengingat Gunung Rinjani awalnya merupakan kawasan konservasi.
“Wisata hanya di area-area tertentu yang sudah ditetapkan menjadi destinasi wisata. Oleh karena itu, aturan main kawasannya bukan wisata, melainkan aturan main konservasi,” tegas Teguh.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: