NOBARTV NEWS Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, teka-teki terkait keberadaannya belum terpecahkan. Namun, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan petunjuk baru yang mungkin bisa membantu mengungkap keberadaan Harun Masiku.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaganya terus berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini.
Awal Mula Kasus Harun Masiku
Nama Harun Masiku mencuat sejak pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019. Sebagai calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun gagal meraih kursi di parlemen. Namun, setelah adanya rencana Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR yang meninggal, Harun diduga berupaya mendapatkan posisi tersebut melalui cara yang tidak sah.
Harun Masiku diduga memberikan suap kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar bisa meloloskan dirinya dalam proses PAW tersebut.
Pada Januari 2020, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Namun, Harun berhasil melarikan diri sebelum sempat tertangkap oleh pihak berwajib. Sejak saat itu, Harun dinyatakan sebagai buronan, dan keberadaannya menjadi misteri yang belum terpecahkan hingga kini.
Misteri Keberadaan Harun Masiku
Sejak melarikan diri pada 2020, berbagai spekulasi bermunculan mengenai keberadaan Harun Masiku. Ada laporan yang menyebutkan bahwa Harun sempat meninggalkan Indonesia sebelum OTT dilakukan. Namun, bukti-bukti lain menunjukkan bahwa Harun sebenarnya telah kembali ke Indonesia sebelum operasi tersebut. Hal ini memicu banyak pertanyaan mengenai apakah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi Harun dari penangkapan.
Beberapa dugaan menyebutkan adanya keterlibatan orang-orang berpengaruh di balik pelarian Harun Masiku.
Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa kasus ini berkaitan erat dengan kalangan politik nasional. Hingga kini, berbagai upaya pencarian yang dilakukan oleh KPK dan pihak berwenang lainnya belum berhasil menemukan jejak pasti dari Harun.
Dampak Kasus Harun Masiku terhadap Institusi Negara
Kasus Harun Masiku berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, terutama KPK dan KPU.
KPK, yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang memiliki reputasi tinggi dalam pemberantasan korupsi, mendapat kritik tajam karena belum berhasil menangkap Harun. Banyak pihak yang mempertanyakan komitmen dan kemampuan KPK dalam menyelesaikan kasus ini.
Di sisi lain, KPU juga mendapat sorotan karena salah satu pejabatnya terlibat dalam kasus suap ini. Integritas lembaga penyelenggara pemilu pun ikut dipertanyakan.
Selain itu, kasus ini turut mencoreng nama PDIP sebagai partai tempat Harun bernaung. Meskipun PDIP secara resmi membantah keterlibatan dalam suap tersebut, citra partai ini di mata publik tetap terkena dampak negatif.
Langkah Terbaru KPK dalam Pencarian Harun Masiku
KPK baru-baru ini mengumumkan penemuan bukti baru yang mungkin terkait dengan Harun Masiku. Nawawi Pomolango selaku ketua sementara KPK, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sebuah mobil yang diduga memiliki keterkaitan dengan Harun. Mobil tersebut sudah lama terparkir di sebuah lokasi dan kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
“Kemarin kami menemukan mobil yang sudah diparkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi dilansir dari Tribunnews.
Ia menambahkan bahwa KPK akan terus berkomitmen dalam menuntaskan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai Harun tertangkap. Nawawi bahkan mengungkapkan bahwa dirinya rutin memantau perkembangan penyelidikan dengan menghubungi tim penyidik secara berkala.
Setiap minggu, Nawawi menghubungi penyidik utama, Rossa Purbo Bekti, untuk memastikan proses pencarian berjalan dengan baik.
“Hampir setiap minggu saya menelepon dia (Rossa). Saya selalu bertanya, ‘Bagaimana perkembangannya, Mas?'” kata Nawawi.
Tindakan Pencegahan dan Upaya Lain dari KPK
Selain itu, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap beberapa individu yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, salah satunya adalah staf pribadi dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diidentifikasi dengan inisial K.
Pada 22 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri.
“Mulai tanggal 22 Juli 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang,” jelas juru bicara KPK, Tessa.
Selain K, empat orang lainnya yang dicegah bepergian adalah SP, YPW, DTI, dan DB.
Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan,” tambah Tessa.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: