Politik & Hukum

4 Kader PDIP Gugat SK Kemenkumham ke PTUN, Upaya Menggoyang Megawati?



NOBARTV NEWS Partai pemenang pemilu 2024, PDI Perjuangan, kini sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh 4 orang yang mengaku sebagai kadernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Objek yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham perihal perpanjangan masa bakti kepengurusan partai berlogo Banteng itu.

PDIP sebelumnya mengajukan perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI Perjuangan hingga 2025. Sejatinya pengurus DPP PDIP yang saat ini menjabat diangkat melalui SK kepengurusan periode 2019-2024. Namun Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri belum lama ini mengeluarkan surat perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP hingga 2025. Itu dikarenakan Kongres partai baru akan dilaksanakan di tahun depan.

Dilansir suara.com, Victor W Nadapdap, salah satu tim advokasi penggugat, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh klien mereka disebabkan adanya dugaan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang dilakukan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri.

“Berdasarkan keputusan Kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI-Perjuangan sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDIP masa bakti 2019-2024,” 

SK Kemenkumham yang digugat adalah yang telah ditandatangani Yasonna Laoly, eks Menkumham dari PDIP sebelum ia digantikan oleh Menkumham yang baru. SK dengan No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 itu dibacakan oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada acara pembacaan sumpah kader DPP PDIP pada Jum’at 5 Juli 2024 yang lalu.

Menurut Victor apa yang dilakukan oleh pengurus DPP PDI Perjuangan, dalam hal ini Megawati Soekarnoputri bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP tentang struktur dan komposisi DPP.

“Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024,” 

Victor menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya dan sejumlah kader PDIP yang lain adalah agar PTUN memerintahkan Kemenkumham mencabut dan membatalkan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP tersebut.

“Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025,” ujar Victor lebih lanjut.

Upaya Menggoyang Megawati?

Menanggapi gugatan itu Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai apa yang dilakukan oleh 4 orang yang mengaku sebagai kader PDIP adalah upaya penyerangan berlebihan kepada PDIP.

“Soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN, Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni,” ujar Deddy.

Menurutnya SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP telah melalui pembahasan dan tahapan-tahapan yang sesuai dengan mekanisme internal partai sehingga tidak ada yang perlu digugat.

Ia mencurigai upaya ini dilakukan untuk menggoyang kepengurusan DPP PDIP yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Dalam beberapa kesempatan Megawati juga menyampaikan perpanjangan masa jabatan pengurus DPP PDIP hingga 2025 dilakukan untuk menyelamatkan partai. Ia merasakan ada upaya ingin merebut PDIP dari dirinya sehingga demi keselamatan dan kebaikan partai ia akan tetap menjadi Ketua Umum (Ketum) hingga tahun 2025 mendatang.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul 4 Kader PDIP Gugat SK Kemenkumham ke PTUN, Upaya Menggoyang Megawati? yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.