Politik & Hukum

Sahroni Bela Nyoman Sukena: Kasus Korupsi Timah Hukumannya Lebih Ringan Dibanding Pelihara Landak



NOBARTV NEWS Ahmad Sahroni kembali dibikin geram dengan penegakan hukum di Indonesia. Setelah cukup keras karena terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Ronald Tanur divonis bebas, kini ada lagi kasus seorang bernama Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun penjara gara-gara tidak sengaja memelihara landak.

Dilansir dari inilah.com, Nyoman Sukena, warga asal Banjar Kareng Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung, Bali ditangkap setelah ada laporan dari warga bahwa dirinya menguasai satwa yang dilindungi.

Nyoman Sukena pun mengakui bahwa ia memelihara 2 ekor landak Jawa sejak 5 tahun yang lalu. Bermula ketika ayah mertuanya tak sengaja menemukan 2 ekor landak di ladang. 

Nyoman Sukena yang memang hobi memelihara hewan pun mengaku kasihan dan akhirnya memutuskan untuk memelihara dan merawat 2 landak tersebut. Ia sama sekali tidak mengetahui adanya larangan untuk memelihara hewan jenis landak.

Ia bahkan baru mengetahui larangan tersebut ketika dipanggil kepolisian dan kini terancam pidana kurungan selama 5 tahun.

Tak pelak kasus ini menuai perhatian publik. Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dibikin geram dan tidak habis pikir dengan apa yang terjadi.

Ahmad Sahroni kemudian membandingkan vonis antara pelaku korupsi timah dengan warga sipil yang memelihara landak. Terdakwa korupsi timah hanya divonis 3 tahun penjara bagaimana bisa Nyoman Sukena yang hanya memelihara landak tanpa mengetahui adanya larangan itu malah divonis lebih berat?

“Karena republik kita ini no viral no justice, makanya kalau dirasa perlu untuk memviralkan hal-hal yang jelas. Gue lebih baik diviralin saja untuk melakukan justice kepada semua orang,” ujar Sahroni kepada awak media.

Sahroni pun telah mengunggah kegeramannya melalui media sosial pribadi miliknya di akun Instagram @ahmadsahroni88.

“Makanya gue di story mengomentari itu agar tidak terjadi hal-hal yang demikian. Mudah-mudahan para stakeholder kejaksaan dan kepolisian, langsung melihat itu dan mengoreksi segera apa yang terjadi,” jelas Sahroni.

Dipenjara Karena Tidak Punya Izin Resmi Penangkaran Landak

Kejaksaan Tinggi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengatakan Nyoman Sukena telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Selain itu Nyoman Sukena juga dijerat dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Nyoman Sukena sendiri ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 di rumahnya sendiri di kawasan Bongkasa Pertiwi, Bandung. Dalam penjelasannya JPU mengungkapkan bahwa Nyoman ditangkap Dirkrimsus Kota Bali karena tidak punya izin resmi pemeliharaan Landak Jawa.

“Terdakwa diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau izin resmi dari Instansi terkait dalam memelihara satwa dilindungi tersebut.” tutur Jaksa Penuntut Umum.

Secara yuridis Nyoman Sukena memang melanggar peraturan yang ada, namun dari segi moral hal tersebut tidak dapat disalahkan hanya kepada Nyoman Sukena karena ia sama sekali tidak mengetahui adanya larangan memelihara Landak Jawa. Lagian Nyoman Sukena tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari memelihara Landak tersebut.

“Saya benar-benar tidak mengetahui jika ada larangan memelihara hewan jenis landak, bagi kami Landak adalah jenis hewan hama bagi Perkebunan,” jelas Nyoman Sukena.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Sahroni Bela Nyoman Sukena: Kasus Korupsi Timah Hukumannya Lebih Ringan Dibanding Pelihara Landak yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.