NOBARTV NEWS Presiden Jokowi sudah menjabat sebagai orang nomor 1 di Indonesia sejak 20 Oktober 2014 silam sehingga pada 20 Oktober 2024 nanti ia akan resmi memasuki masa pensiun. Jokowi akan digantikan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto yang pada pemilihan presiden lalu keluar sebagai pemenang dengan raihan 58 persen suara.
Pada 2 periode jabatan Jokowi didampingi oleh 2 sosok wakil presiden (wapres) yang berbeda. Kurun waktu 2014-2019 Jokowi didampingi oleh Jusuf Kalla dan kurun waktu 2019-2024 didampingi oleh Ma’ruf Amin.
Artinya kurang dari 2 bulan lagi Jokowi akan melepaskan semua atribut kepresidenan yang melekat pada dirinya. Ia tidak akan bisa menggunakan semua fasilitas negara yang diberikan kepada Presiden.
Di saat yang bersamaan, seperti halnya pekerjaan-pekerjaan lain, ketika pensiun atau purna tugas nanti Jokowi akan mendapatkan sejumlah pesangon.
Eks Gubernur Jakarta itu juga akan dibangunkan sebuah rumah oleh negara. Suatu hal yang lazim diberikan kepada seluruh mantan Presiden Indonesia.
Lalu, seberapa besar pesangon yang akan diterima Jokowi nantinya?
Uang Pensiun Presiden: 100% gaji
Dilansir dari cnbcindonesia.com, pada Oktober 2023 lalu pemerintah telah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang mengalami kenaikan hingga 12 persen.
PNS Golongan I akan mendapat dana pensiun sekitar Rp 1.560.800 – 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-4.425.900.
Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN Selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, tentu pensiunan PNS dan TNI-Polri tersebut belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan pensiunan Presiden dan wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Besaran dan wujud insentif pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan tersebut Presiden dan Wakil Presiden akan mendapatkan uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka. Adapun gaji Presiden Indonesia saat ini setara dengan 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Untuk diketahui gaji pokok presiden Indonesia saat ini mencapai Rp 30,2 juta. 6 kali lipat lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Angka tersebut memang cukup besar namun sangat layak diberikan kepada eks presiden dan wakil presiden. Tentu tugas antara PNS biasa dengan presiden dan wakil presiden jauh berbeda. Maka tidak heran jika besaran nominal pensiunannya pun berbeda.
Perlu digarisbawahi pula bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya berupa gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan. Saat ini Presiden mendapatkan tunjangan bulanan hingga Rp 32,5 juta sehingga total take home pay Presiden sekitar 62,5 juta.
Akan tetapi dalam komponen gaji pensiun tunjangan tidak dimasukkan dan hanya ada besaran gaji pokok saja.
Tak hanya mendapatkan insentif pensiun berapa uang saja, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan pensiun berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah pensiun presiden juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak serta keamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: