NOBARTV NEWS Seorang karyawan staf SMK Insan Mulia Informatika, Cipayung, Jakarta Timur, yang berinisial MT, ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian 10 unit laptop di sekolah tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada hari Selasa (3/9) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto, menjelaskan bahwa MT, yang berusia 24 tahun, ditangkap di tempat persembunyiannya setelah penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Pelaku, MT, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada Selasa (3/9) di wilayah Kota Depok,” ujar Kompol Dwi dalam keterangannya kepada media, Rabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 16 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/85/VII/2024/SPKT/SEK CIPAYUNG/RES RJT/PMJ. Laporan tersebut disampaikan oleh pihak pelapor yang merupakan bagian dari pihak sekolah. Dalam laporan tersebut, dilaporkan bahwa pelaku telah mengambil 10 unit laptop dari sekolah tanpa izin.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya ini membuahkan hasil ketika MT berhasil ditemukan dan ditangkap di Kota Depok.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop berwarna abu-abu. Laptop ini adalah satu dari 10 laptop yang dicuri,” kata Kompol Dwi.
Menurut penjelasan Kapolsek, dari sepuluh unit laptop yang dicuri, hanya satu unit yang berhasil ditemukan di tangan pelaku. Sembilan laptop lainnya diketahui telah digadaikan oleh MT di daerah Depok. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian tersebut dengan cara menjual barang curian.
Saat ini, pelaku MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cipayung. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan untuk melacak keberadaan sembilan laptop yang belum ditemukan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP sub pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kompol Dwi.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua barang curian dapat ditemukan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sementara itu, pihak sekolah diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: