NOBARTV NEWS Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan dua keputusan penting terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan pertama adalah perpanjangan waktu pendaftaran yang awalnya ditetapkan pada 6 September 2024, kini diperpanjang hingga 10 September 2024. Keputusan kedua menyangkut perubahan kebijakan mengenai penggunaan meterai dalam dokumen pendaftaran.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan sebagai respons terhadap kendala yang dihadapi dalam pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri. Kendala ini dianggap tidak bisa dibebankan kepada calon pelamar CPNS, sehingga BKN memutuskan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran.
Suharmen menjelaskan, “Karena itu, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari.”
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan kepada calon pelamar yang mungkin belum sempat menyelesaikan pendaftaran mereka akibat kendala teknis tersebut.
Sebelumnya, banyak calon pelamar yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan e-meterai yang diperlukan untuk dokumen pendaftaran. Kendala ini menyebabkan sejumlah pelamar terpaksa menunggu atau mencari alternatif lain, sehingga BKN merasa perlu untuk memberikan perpanjangan waktu sebagai langkah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelamar.
Selain perpanjangan waktu pendaftaran, BKN juga mengumumkan keputusan kedua yang merupakan perubahan kebijakan mengenai penggunaan meterai pada dokumen pendaftaran CPNS. Sebelumnya, calon pelamar hanya diperbolehkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai. Namun, mengingat banyaknya kendala dalam pembelian e-meterai, BKN memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan meterai konvensional atau tempel sebagai alternatif.
“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” ujar BKN dalam keterangannya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua calon pelamar memiliki opsi yang dapat diakses dengan lebih mudah, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan dengan e-meterai.
BKN juga menambahkan bahwa pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang digunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut. Oleh karena itu, calon pelamar diimbau untuk memastikan keaslian meterai yang mereka gunakan pada dokumen pendaftaran mereka.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan imbauan kepada seluruh calon pelamar untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya.
Anas meminta agar para pelamar dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.
“Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang sempat mengalami lonjakan penggunaan menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Dwina menjelaskan, “Layanan meterai elektronik untuk CPNS mengalami pelambatan hingga tidak dapat diakses karena lonjakan penggunaan yang cukup tinggi. Namun, saat ini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.”
Dwina menambahkan bahwa PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS. Dengan pemulihan layanan yang telah dilakukan, diharapkan calon pelamar yang sebelumnya mengalami kendala dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: