Politik & Hukum

Syarat Pendirian Parpol untuk Anies Usai Gagal Maju Pilkada 2024



NOBARTV NEWS Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, disebut tidak hanya dapat mengandalkan modal sosial seperti popularitas dan dukungan masyarakat untuk mendirikan partai politik (parpol) yang dapat eksis dan berpengaruh di politik Indonesia.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti, mengatakan Anies Baswedan harus memiliki dukungan keuangan yang berlimpah agar partainya dapat mengambil peran dalam praktik politik Indonesia yang ‘mahal’.

“Modal sosial penting untuk menarik perhatian publik, namun modal finansial juga sangat penting untuk menggerakkan partai karena praktik politik di Indonesia itu terbukti mahal,” kata Aisah Putri Budiarti kepada BBC News Indonesia, Selasa (03/09).

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan berencana untuk mendirikan parpol usai gagal mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Salah satu alasannya adalah rasa kekecewaan Anies Baswedan dengan kondisi parpol yang dia sebut “tersandera oleh kekuasaan”.

Rasa kekecewaan yang kemudian berujung pada keinginan untuk membentuk partai politik, seperti yang diwacanakan Anies Baswedan, bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Surya Paloh mengaku kecewa dengan Golkar dan kemudian mendirikan Partai Nasdem. Begitu juga dengan Prabowo Subianto yang keluar dari Partai Golkar.

Pola ini, menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, membentuk situasi yang akhirnya membuat partai yang didirikan oleh politisi itu cenderung dimiliki atau dikuasai oleh orang atau kelompok tertentu.

“Terjadi personifikasi di partai. Partai didirikan oleh tokoh-tokoh yang punya pengaruh dan akhirnya partai menjadi sangat terasosiasi dengan mereka,” kata Cecep Hidayat.

Syarat Pembentukan Partai Politik

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa ”partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pasal 2 UU tersebut menyebutkan:

  • Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi;
  • Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris;
  • Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain;
  • Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan;
  • Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

Setelah itu, parpol kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjadi badan hukum. Namun, jika parpol ingin menjadi peserta pemilu, terdapat beberapa syarat yang harus kemudian dilengkapi.

Berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Syarat Pendirian Parpol untuk Anies Usai Gagal Maju Pilkada 2024 yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: