NOBARTV NEWS Tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus tindakan kriminal terhadap seorang siswi SMP berinisial AA (13), yang jasadnya ditemukan di area pemakaman Tionghoa di Palembang, Sumatera Selatan, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, hanya satu tersangka berinisial IS (16) yang saat ini ditahan.
Jasad korban ditemukan di pemakaman Tionghoa yang terletak di Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi telah mengamankan empat orang terkait kasus ini, yaitu IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12).
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang berusia di bawah 14 tahun direhabilitasi di Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, sementara IS, yang berusia 16 tahun, ditahan.
“Ketiga tersangka yang masih berusia 12 dan 13 tahun tidak ditahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, kami telah bekerja sama dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merujuk mereka ke program rehabilitasi,” kata Harryo dalam konferensi pers pada Rabu (4/9/2024).
Harryo juga menambahkan bahwa keputusan untuk merehabilitasi ketiga tersangka yang masih di bawah umur ini dilakukan atas permintaan keluarga untuk menjaga keamanan mereka dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Permintaan rehabilitasi ini datang dari keluarga tersangka untuk menjaga keamanan mereka, mengingat status mereka yang masih anak di bawah umur. Kami juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut,” jelasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah IS. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut setelah terpengaruh oleh materi yang dilihat dari perangkat elektronik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan bantuan psikolog dari Biro SDM Polda Sumsel. Motif tindakan tersebut adalah dorongan yang muncul setelah melihat konten tidak layak di perangkat elektronik,” ungkapnya.
Menurut Harryo, IS diketahui mengumpulkan berbagai konten yang tidak sesuai di ponselnya, yang kemudian memicu perilaku tersebut.
“Kami telah menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka, di mana ditemukan sejumlah video yang tidak sesuai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa IS diduga merencanakan tindakan ini dengan mengajak korban untuk pergi ke sebuah lokasi di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
“Tersangka mengajak korban dengan modus mengajak jalan-jalan, kemudian membawanya ke lokasi kejadian yang berada di area pemakaman Tionghoa dekat krematorium,” kata Harryo.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: