What's on Google Trends

Motif Penyerangan Air Keras Terhadap Anggota Brimob Terungkap



NOBARTV NEWS Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa motif di balik penyerangan air keras yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAA (21) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25) adalah untuk melukai. Penyerangan ini dilatarbelakangi oleh niat pelaku untuk menghambat tugas kepolisian dengan menyebabkan luka pada petugas.

“Peristiwa penyerangan dan upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian,” ungkap Kombes Pol.

Ade Ary saat dihubungi pada Senin, 2 Agustus. Kejadian ini menyoroti risiko tinggi yang dihadapi petugas kepolisian dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam situasi konflik seperti tawuran.

Akibat serangan air keras tersebut, korban, TBG, mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan paha. Kombes Pol. Ade Ary menginformasikan bahwa TBG saat ini dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Kondisi korban saat ini Alhamdulillah sudah baik, dan ditangani di RS Kramat Jati,” tuturnya.

Meskipun kondisi korban sudah membaik, insiden ini menunjukkan kekhawatiran terhadap keselamatan petugas kepolisian di lapangan.

Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus, ketika anggota Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan untuk membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Selama upaya pembubaran tersebut, seorang pelaku yang mengenakan helm dan jaket warna biru kombinasi putih secara tiba-tiba melemparkan air keras ke arah petugas.

“Setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras,” kata Kombes Pol. Ade Ary.

Penangkapan terhadap pelaku, SAA, dilakukan oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Agustus, pukul 06.30 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah pacarnya yang terletak di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan efektif.

Dalam proses penanganan kasus ini, Kombes Pol. Ade Ary menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama-sama kita jaga,” ungkapnya.

Fokus pada pencegahan menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang sering mengalami tawuran seperti Basuki Rahmat.

Kombes Pol. Ade Ary juga menekankan perlunya kerja sama dari semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini.

“Bassura ini cukup sering dan viral, dan ini menjadi perhatian kita bersama, kerja sama dari semua stakeholder sangat diperlukan,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah tawuran dan kekerasan di masyarakat memerlukan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait.

SAA kini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan pasal 214 KUHP. Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Motif Penyerangan Air Keras Terhadap Anggota Brimob Terungkap yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Siti Nur Azizah

seorang content writer yang comel