NOBARTV NEWS Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga Jumat (6/9/2024). Pelamar CPNS 2024 bisa mendaftar melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam proses pendaftaran, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri. Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna.
Lantas, bisakah dokumen pendaftaran CPNS dipindai menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?
BKN Imbau Pakai Mesin Scanner
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengimbau agar pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS.
“Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner,” ujar Vino Dita Tama saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Menurut Vino Dita Tama, imbuat ini ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.
“Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan,” tegas Vino Dita Tama.
BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan. Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.
Format Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Pelamar CPNS 2024 harus mengirimkan setidaknya tujuh dokumen yang ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk bisa mendaftar CPNS 2024. Berikut rincian dokumen yang perlu dipersiapkan.
1. Scan Pas Foto
Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg. Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.
2. Scan Swafoto
Pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Swafoto diambil berlatar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan wajah yang jelas menghadap kamera.
3. Scan KTP
Pelamar juga diwajibkan mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
4. Scan Ijazah
Pelamar harus mengunggah dokumen hasil scan ijazah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.
5. Scan Transkrip Nilai
Pelamar wajib mengunggah scan transkrip nilai dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.
6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
Pelamar CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru, khusus untuk tenaga kerja honorer (THK) 2. Dokumen itu dikirim dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb.
7. Syarat Unggah Dokumen Sesuai Instansi
Setiap kementerian dan lembaga menetapkan dokumen persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024. Misalnya, surat lamaran, surat pernyataan, dan sertifikat bahasa. Kirimkan sesuai ketentuan masing-masing instansi. Dokumen yang diunggah dianjurkan menggunakan format pdf 1.6.
Alasan Gagal Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2024
Sementara itu, BKN mencatat sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per 30 Agustus. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berarti tidak lolos administrasi seleksi CPNS setelah mendaftarkan diri.
Diberitakan Kompas TV (26/8/2024), terdapat beberapa beberapa alasan pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS, berikut diantaranya:
- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap.
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan.
- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca.
- Tidak menyertakan e-meterai.
- Dokumen tidak asli.
- Surat lamaran tidak sesuai format.
- Surat pernyataan tidak sesuai format.
- Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah.
- E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku.
- Tidak menyelesaikan proses pendaftaran.
- Penggunaan satu meterai untuk dua atau tiga dokumen.
Oleh karena itu, pelamar diimbau tidak buru-buru saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024. Pelamar harus mencermati setiap ketentuan, syarat pendaftaran, dan CPNS 2024 di laman kementerian, lembaga, atau instansi masing-masing.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: