What's on Google Trends

Israel Tanggapi Putusan Mahkamah Internasional, Apakah Langkah Tegas untuk Cegah Genosida di Gaza Telah Diambil?



NOBARTV NEWS Pada bulan Januari lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah bagi Israel untuk mencegah pernyataan publik yang dapat memicu tindakan genosida.

Perintah ini merupakan respons terhadap klaim Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina selama konflik di Gaza. Namun, enam bulan setelah putusan tersebut, sejumlah kritik muncul menilai bahwa Israel belum melakukan tindakan yang memadai untuk memenuhi perintah ICJ.

Salah satu pernyataan kontroversial yang menimbulkan ketegangan adalah komentar yang diposting oleh Nissim Vaturi, wakil ketua parlemen Israel, di platform X (sebelumnya Twitter) pada November lalu.

Dalam unggahan tersebut, Vaturi menulis, “Bakar Gaza sekarang, tidak kurang dari itu!”

Setelah unggahan ini memicu kecaman, akun Vaturi diblokir oleh X dan unggahannya dihapus. Meskipun akunnya telah diaktifkan kembali setelah tindakan perbaikan, Vaturi tidak meminta maaf atas pernyataannya.

Komentar Vaturi merupakan salah satu dari banyak pernyataan provokatif yang dilontarkan oleh tokoh-tokoh penting Israel selama serangan militer yang berlangsung di Gaza. Serangan ini merupakan balasan atas serangan mematikan yang dilakukan oleh Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.

Pada hari terjadinya serangan tersebut, Vaturi juga menulis “Sekarang kita semua memiliki satu tujuan yang sama, menghapus Jalur Gaza dari muka bumi.”

Unggahan ini tetap terlihat di platform X dan menjadi bagian dari gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.

Gugatan Afrika Selatan tersebut mengklaim bahwa Israel terlibat dalam tindakan genosida terhadap Palestina, dengan menyoroti pernyataan-pernyataan yang dianggap sebagai hasutan untuk pembunuhan massal. Namun, Israel membantah tuduhan ini, menyebutnya sebagai sepenuhnya tidak berdasar dan mengklaim bahwa tuduhan tersebut didasarkan pada klaim yang bias dan salah.

Dalam keputusan sementara yang dikeluarkan pada Januari, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan pernyataan publik yang berpotensi memicu genosida.

Meskipun ICJ tidak memiliki wewenang untuk menegakkan putusan ini secara langsung, Israel setuju untuk menyerahkan laporan yang merinci langkah-langkah yang telah diambil untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus yang mungkin melibatkan hasutan. Pengadilan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada Februari, tetapi belum mengumumkan isinya kepada publik.

Beberapa ahli hukum meragukan apakah Israel telah mengambil tindakan yang memadai dalam menyelidiki dugaan kasus hasutan. Michael Sfard, seorang pengacara hak asasi manusia Israel, berpendapat bahwa warga Israel yang terlibat dalam hasutan genosida atau retorika semacam itu tampaknya kebal dari tuntutan hukum.

Sfard menyatakan bahwa membuktikan adanya hasutan untuk genosida adalah hal yang sangat sulit, baik menurut hukum internasional maupun hukum Israel. Genosida didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan baik secara keseluruhan maupun sebagian suatu kelompok berdasarkan bangsa, etnis, ras, atau agama.

Namun, membedakan antara hasutan genosida dan hasutan kekerasan atau rasisme, serta apa yang bisa dianggap sebagai kebebasan berpendapat, sering kali rumit. BBC telah memeriksa beberapa pernyataan yang dibuat oleh pejabat Israel setelah perintah ICJ untuk menilai apakah pernyataan-pernyataan tersebut melanggar putusan.

Beberapa pernyataan dari pejabat Hamas juga menambah ketegangan. Beberapa pejabat Hamas menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan serangan mereka, yang semakin memperkeruh situasi di Gaza.

Sementara itu, sebuah organisasi hak asasi manusia pro-Palestina, Law for Palestine, yang terdiri dari jaringan ahli dan peneliti global, telah menyelidiki berbagai kasus di mana pejabat Israel dan tokoh masyarakat lainnya diduga memicu genosida. Organisasi ini menyebutkan beberapa pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, sebagai bagian dari daftar mereka.

Ben-Gvir, yang memimpin partai ultranasionalis, telah menganjurkan kebijakan untuk mendorong warga Palestina meninggalkan Gaza, sambil menyarankan agar orang Israel menetap di wilayah tersebut.

Partai yang dipimpinnya telah dikritik karena mendukung kebijakan anti Arab yang dianggap diskriminatif. Sebelum menjabat sebagai menteri, Ben-Gvir pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Israel karena menghasut rasisme dan mendukung terorisme.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Israel Tanggapi Putusan Mahkamah Internasional, Apakah Langkah Tegas untuk Cegah Genosida di Gaza Telah Diambil? yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Siti Nur Azizah

seorang content writer yang comel