NOBARTV NEWS Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada Aaliyah Massaid, seorang figur publik berusia 22 tahun, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Panggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Aaliyah Massaid akan memberikan informasi dan keterangan terkait laporan yang diajukannya.
“AM akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024,” jelas Ade Ary saat ditemui awak media di Jakarta pada Senin.
Selain Aaliyah Massaid, Polda Metro Jaya juga akan memanggil Thariq Halilintar, suami dari Aaliyah, untuk memberikan keterangannya dalam kasus ini.
Ade Ary menambahkan, “Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang pada tanggal 29 Agustus 2024.”
Kasus ini berawal ketika Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Laporan ini menyusul dugaan adanya pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya yang diduga dilakukan melalui sejumlah akun media sosial.
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi juga mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan oleh Aaliyah Massaid telah diterima pada 22 Agustus 2024 dan kini tengah ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber,” ujarnya.
Dalam upaya penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui Subdit Siber, telah memulai serangkaian kegiatan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid.
Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tim penyelidik saat ini sedang melakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi pada Senin.
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aaliyah Massaid.
Selama proses penyelidikan, tim penyelidik akan berfokus pada berbagai aspek, termasuk mengevaluasi materi bukti yang ada dan mengidentifikasi pelaku yang mungkin terlibat dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Proses ini juga melibatkan analisis terhadap aktivitas media sosial yang diduga menjadi media pelaku dalam menyebarluaskan informasi yang merugikan Aaliyah Massaid.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: