NOBARTV NEWS Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun pada Senin, 26 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa Ammar, yang dikenal dengan nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hakim Ketua Achmad Satibi, dalam sidang yang digelar secara daring, menyatakan bahwa Ammar Zoni telah melanggar hukum dengan membeli dan menguasai narkotika golongan satu tanpa hak. Vonis ini disertai dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika Ammar tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, JPU tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup terkait dengan 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya, Akri. Selain itu, Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni menerima putusan yang dijatuhkan padanya dengan sikap menerima. “Terimakasih yang mulia, saya terima,” ungkap Ammar singkat.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Ammar Zoni. Artis yang juga dikenal luas ini sebelumnya telah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali. Penangkapan pertama terjadi pada 7 Juli 2017, penangkapan kedua pada 8 Maret 2023, dan penangkapan ketiga pada 12 Desember 2023.
Ammar Zoni menikah dengan Irish Bella pada 28 April 2019. Pasangan ini memiliki dua anak. Namun, kehidupan pribadi Ammar juga mengalami perubahan signifikan. Mereka telah resmi bercerai pada 1 Februari 2024, dengan hak asuh kedua anak mereka jatuh pada Irish Bella.
Kasus ini melibatkan seorang pria bernama Akri, yang merupakan salah satu terdakwa sekaligus saksi material. Akri sebelumnya menyebutkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
Menurut informasi dari JPU Khareza Mokhamad, Ammar dan Akri telah melakukan kesepakatan bisnis pada Desember 2023, sekitar sembilan hingga sepuluh hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
Khareza Mokhamad mengungkapkan bahwa Akri, sebagai saksi material, menyebut Ammar Zoni sebagai pemodal dalam bisnis narkotika tersebut. Akri juga menjelaskan bahwa Ammar memodali bisnis dengan sejumlah uang dan memperoleh keuntungan dari hasil transaksi tersebut.
Dalam kesaksian Akri, Ammar Zoni diharapkan untuk menyediakan modal sebesar Rp50 juta. Dari transaksi tersebut, Ammar dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta serta sabu seberat lima gram yang bisa dipergunakan oleh Ammar sendiri.
Dalam kesaksian tersebut, Khareza menjelaskan bahwa Rp50 juta yang diberikan Ammar Zoni digunakan untuk membeli satu ons atau 100 gram sabu. Dari jumlah tersebut, 95 gram dijual kembali oleh Akri ke bandar narkoba, sementara lima gram lainnya disediakan untuk Ammar.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: