NOBARTV NEWS KPU Indonesia kini tengah menghadapi krisis waktu besar terkait dengan revisi Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024, yang menghadapi tenggat waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Isu ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang membutuhkan perubahan mendesak dalam regulasi pencalonan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memaparkan bahwa meskipun revisi PKPU belum diterbitkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan tetap mengacu pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” tegas Afifuddin dalam jumpa pers yang diadakan pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Skenario ini mengingatkan pada peristiwa tahun 2023 ketika MK secara mendadak mengubah syarat usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden.
Meskipun revisi PKPU untuk pilpres belum rampung, pendaftaran calon yang sudah ada tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kondisi serupa kini menghantui Pilkada 2024.
Dampak dari revisi yang tertunda ini sangat signifikan. KPU harus segera menyusun regulasi baru yang mengakomodasi perubahan keputusan MK, yang kini menjadi landasan hukum utama.
Pendaftaran calon kepala daerah bisa saja berjalan tanpa PKPU yang diperbarui, namun KPU berkomitmen untuk mengikuti putusan MK sebagai acuan utama.
KPU dijadwalkan akan mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas revisi PKPU dengan merujuk pada putusan MK.
Afifuddin menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah prosedural yang harus diikuti, meskipun hasilnya tidak mengikat.
“Rapat konsultasi ini adalah bentuk dari tertib prosedur, walaupun hasilnya tidak memaksa KPU untuk mengikuti arahan tersebut,” ujarnya.
KPU diwajibkan mengikuti Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang mengharuskan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Namun, hasil dari konsultasi ini tidak mengikat, memberi keleluasaan bagi KPU untuk menentukan kebijakan mereka sendiri setelah konsultasi. Hal ini mengacu pada putusan MK tahun 2017 yang memberikan fleksibilitas dalam penerbitan peraturan pelaksanaan.
Situasi ini mengundang perhatian luas dari partai politik, calon kepala daerah, dan masyarakat. Keterlambatan dalam revisi PKPU dapat menyebabkan ketidakpastian dalam pendaftaran calon, yang berpotensi menimbulkan masalah besar bagi pelaksanaan Pilkada.
Semua pihak kini menunggu dengan tegang untuk melihat apakah KPU dapat menyelesaikan revisi PKPU tepat waktu dan bagaimana dampaknya terhadap proses pemilihan.
Rapat konsultasi yang direncanakan pada 26 Agustus 2024 akan melibatkan perwakilan dari DPR dan pemerintah untuk membahas dan menyepakati revisi PKPU.
Meskipun hasil rapat tidak mengikat, KPU tetap akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MK dan kebutuhan pelaksanaan Pilkada.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: