NOBARTV NEWS Jakarta mengalami hari yang penuh kekacauan pada Kamis, 22 Agustus 2024, ketika ribuan orang turun ke jalan untuk memprotes rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Aksi protes besar-besaran ini membuat DPR RI terpaksa membatalkan rencana perubahan yang sangat kontroversial tersebut.
Menurut laporan AFP, pada pagi hari 22 Agustus 2024, DPR RI berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, rencana ini memicu kemarahan publik yang sangat besar.
Ribuan demonstran dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar dan pekerja, memadati area sekitar gedung DPR. Mereka berteriak dan mencoba menerobos pagar pelindung yang mengelilingi gedung.
“Dengan ribuan pengunjuk rasa berteriak- teriak di luar kompleks DPR, para anggota DRP pada awalnya menunda sesi (rapat paripurna) pengesahan revisi UU Pilkada hari Kamis. Demonstrasi semakin meluas seiring berjalannya hari, dengan para pelajar dan pekerja bergabung, meskipun ada water cannon dan polisi dengan perlengkapan anti huru-hara,” tulis AFP.
Kekacauan semakin meluas ketika demonstran mulai membakar ban, menyalakan petasan, dan meneriakkan slogan-slogan yang menentang pemerintah. Beberapa demonstran bahkan berhasil merobohkan bagian pagar dan berusaha masuk ke dalam gedung DPR. Polisi merespons dengan menggunakan water cannon dan gas air mata, namun ini justru memperburuk situasi.
Inti dari kontroversi revisi UU Pilkada adalah perubahan mengenai ambang batas usia untuk calon kepala daerah dan syarat dukungan partai politik. Revisi ini dianggap memberikan keuntungan khusus kepada keluarga Presiden Joko Widodo, terutama putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Kaesang direncanakan akan menjadi calon penting dalam pemilihan kepala daerah, dan dengan aturan usia minimum 30 tahun yang berlaku pada saat pelantikan, dia akan memenuhi syarat pada bulan Desember. Banyak pihak merasa bahwa revisi ini dibuat untuk memastikan Kaesang bisa maju tanpa hambatan.
Rakyat Indonesia menunjukkan ketidakpuasan yang sangat besar terhadap perubahan ini. Banyak demonstran merasa bahwa revisi UU Pilkada tidak hanya melindungi kepentingan keluarga presiden, tetapi juga merusak sistem demokrasi. Protes ini mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.
Setelah protes besar-besaran pada 22 Agustus 2024, DPR RI yang didominasi oleh pendukung Presiden Jokowi dan calon penggantinya, Prabowo Subianto, akhirnya membatalkan rencana revisi UU Pilkada.
Keputusan ini diumumkan setelah demonstrasi yang mendorong anggota DPR untuk meninjau ulang keputusan mereka. Dengan dibatalkannya revisi ini, peluang bagi calon-calon oposisi untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka kembali.
Reuters melaporkan bahwa DPR RI semula akan melakukan pemungutan suara untuk memutuskan nasib revisi UU Pilkada, namun keadaan yang semakin memanas memaksa mereka menunda rencana tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menurunkan ambang batas dukungan partai untuk calon kepala daerah dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi calon seperti Anies Baswedan untuk maju dengan dukungan dari partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kandidat.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: