NOBARTV NEWS Kabar mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Azizah Salsha atau yang sering di panggil Zize, istri dari pemain sepak bola Pratama Arhan, dengan Salim Nauderer, mantan pacar selebriti Rachel Vennya, tengah menjadi sorotan publik.
Isu ini semakin memanas dengan beredarnya video syur yang diduga mirip dengan Azizah Salsha, yang kini menjadi topik perbincangan hangat di media sosial.
Video Syur Mirip Azizah Salsha Beredar Luas
Video yang diduga mirip Azizah Salsha itu menunjukkan seorang perempuan yang mirip dengannya tengah melakukan video call sambil terlentang di atas kasur. Dalam video tersebut, perempuan itu terlihat menarik kaos putih yang dikenakannya, memperlihatkan bagian atas tubuhnya. Berbagai versi video ini beredar dengan durasi berbeda-beda, mulai dari 14 detik hingga 1 menit 14 detik.
Keberadaan video ini semakin menyebar luas melalui berbagai platform media sosial seperti X (dulu Twitter), Telegram, serta situs penyimpanan video online seperti Doodstream, Terabox, Mediafire, dan Videy.co. Penyebaran video ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan semakin memperkeruh situasi.
Tindakan Hukum dari Pihak Azizah Salsha
Menanggapi kabar yang meresahkan ini, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya segera mengambil langkah hukum. Pada Rabu (21/8), tiga kuasa hukum Azizah, yaitu Isnaldi, Egamarthadinata, dan M. Nur Ichsan, SH, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri. Mereka menilai bahwa penyebaran video syur tersebut merupakan hoax dan fitnah yang merugikan klien mereka.
“Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Aziza, itu fitnah dan bohong, berita bohong,” ujar Ega, salah satu kuasa hukum Azizah Salsha.
Laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri telah menerima nomor LP: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporan ini, beberapa akun media sosial diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyelidikan Polisi
Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana terkait dengan peredaran video syur tersebut.
“Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan,” kata Ade Safri. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video yang meresahkan ini.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: