NOBARTV NEWS Hari ini, Kamis (22/8/2024) menjadi hari yang penuh gejolak di Indonesia, di mana unggahan bertajuk ‘Peringatan Darurat‘ meledak di berbagai platform media sosial, memicu aksi demonstrasi massal di seluruh penjuru negeri.
Poster berwarna biru dengan gambar garuda tersebut, yang diiringi tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi, telah menjadi sorotan utama, menggugah ribuan warga untuk turun ke jalan di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan kota-kota lainnya.
Unggahan ini, yang merupakan potongan video dari akun YouTube EAS Indonesia Concept, menggunakan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia untuk menciptakan sensasi horor yang mendalam. Akun ini dikenal dengan kreasi video analog horror-nya, namun kali ini, mereka memanfaatkan format tersebut untuk menyuarakan ketidakpuasan publik terhadap RUU Pilkada yang baru disetujui oleh DPR.
RUU Pilkada, yang disahkan pada Rabu (21/8), menjadi pusat kontroversi karena dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Masyarakat merasa terkejut dan marah karena RUU tersebut dianggap mengabaikan keputusan MK, khususnya mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7.
Keputusan DPR yang memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda dari putusan MK memicu ketidakpuasan yang mendalam.
Protes massal hari ini adalah manifestasi kemarahan rakyat yang tidak hanya mencakup aksi demo di depan Gedung DPR RI di Jakarta, tetapi juga meluas hingga Yogyakarta dan Bandung.
Poster ‘Peringatan Darurat‘ bukan hanya sekadar gambar di media sosial. Ia telah menjadi alat untuk menyampaikan ketidakpuasan publik, dengan banyak aktivis, publik figur, musisi, sutradara, dan komedian turut serta dalam kampanye ini.
Puisi yang ditulis oleh Okky Madasari yang menyertai poster ini mengungkapkan rasa frustrasi dan kemarahan dengan baris yang berbunyi, “Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/dipimpin penjahat/yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak- teriak.”
Para ahli hukum juga memberikan pandangan mereka tentang situasi ini. Oce Madril, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diubah oleh DPR.
“Putusan MK memiliki kekuatan eksekutorial yang tidak dapat dibatalkan atau diubah oleh lembaga lain, termasuk DPR,” kata Oce Madril.
“Ini adalah perintah hukum yang mengikat untuk semua pihak, termasuk DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat.”
Susi Dwi Harijati, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, menambahkan bahwa revisi Undang-undang tidak dapat membatalkan putusan MK. Jika ada perubahan yang diperlukan, MK harus mengeluarkan putusan baru. Dampak dari putusan MK ini sangat signifikan bagi Pilkada 2024.
Dengan penurunan ambang batas pencalonan dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen, peluang untuk calon-calon seperti Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin terbuka. PDI-P, yang sebelumnya menghadapi ambang batas tinggi, kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Di sisi lain, putusan MK juga mempengaruhi pencalonan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. Kaesang, yang telah mendapatkan dukungan dari beberapa partai, mungkin menghadapi kendala karena usianya yang belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:
LINK LIVE STREAMING BOLA HARI INI
~ Link Live Brentford vs Ipswich Town
~ Link Live Brighton vs Wolverhampton
~ Link Live Manc City vs Southampton
~ Link Live Everton vs Fulham
~ Link Live Chelsea vs Newcastle
~ Link Live Crystal Palace vs Tottenham
~ Link Live West Ham vs Manchester United
~ Link Live Arsenal vs Liverpool