Politik & Hukum

Batalnya RUU Pilkada Ternyata Bukan Karena Demo, Tapi Karena Hal Ini!



NOBARTV NEWS RUU Pilkada yang memodifikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan disahkan pada rapat paripurna hari ini (Kamis, 22/08/2024) dinyatakan batal disahkan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 telah melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Threshold 20 persen untuk syarat pencalonan membuat banyak tokoh-tokoh potensial dan diinginkan rakyat menjadi tidak leluasa mendapatkan tiket pencalonan.

Di Jakarta, misalnya, ada Anies Baswedan yang punya elektabilitas hingga 40 persen namun tak dilirik oleh partai. Sebelumnya PKS sudah mau mengusung Anies namun tak bisa sendirian karena adanya ambang batas 20 persen tersebut.

Begitu pula di Provinsi Banten ada nama Airin Rachmi Diany, menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) eks Wali Kota Tangerang Selatan itu memiliki elektabilitas mencapai 77 persen. Namun, hampir seluruh partai di Banten kecuali PDIP dan Golkar malah mendukung Andra Soni yang elektabilitasnya hanya 4 persen.

Praktis putusan MK merupakan angin segar bagi demokrasi karena menghindarkan partai politik dari ketidakmampuan mengusung calon sendiri.

Namun, anehnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) malah mereduksi putusan tersebut dan menyatakan keputusan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi.

Keadaan ini cukup aneh karena seyogyanya partai telah diberikan kemudahan dengan menurunkan ambang batas dari 20 persen menjadi 7,5 persen, tapi mereka malah menolak ambang kemudahan yang diberikan.

Jadi, apa sebenarnya yang terjadi? Tentu hanya mereka, para elite politisi itu yang tahu.

Memicu Protes Publik

Manuver DPR RI itu membuat publik geram. Tagar #KawalPutusanMK dan #PeringatanDaruratIndonesia menggema di platform X. Bahkan hari ini, sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap UU Pilkada.

Sejumlah elemen masyarakat yang ikut aksi antara lain: mahasiswa, aktivitis, guru besar, bahkan sejumlah influnecer papan atas nasional.

Mereka yang tertangkap kamera ikut meramaikan aksi Kawal Putusan MK antara lain komika Abdur Arsyad, Arie Keriting, Adjiz Do’a Ibu, Sammy Notaslimboy, hingga aktor kawakan Reza Rahadian.

Demonstrasi dengan tajuk Kawal Putusan MK tidak hanya terjadi di Jakarta namun juga di sejumlah daerah di Indonesia. Tercatat aksi serupa diselenggarakan di Jogja, Semarang, dan sejumlah daerah lain.

DPR pada akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada siang ini. Namun, setelah ditemui awak media ternyata bukan karena demonstrasi yang terjadi yang membuat rapat paripurna urung diselenggarakan melainkan anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum. 

Syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari sejumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Menurut Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI mengakui tidak cukup waktu untuk menggelar rapat paripurna pengesahaan RUU Pilkada menjelang pendaftaran pada Selasa (27/8/2024).

Pasalnya, dilansir dari idntimes.com, jadwal rapat paripurna DPR hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis. Sedangkan hari Selasa yang akan datang merupakan awal pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Jika kondisi ini tidak berubah maka otomatis pelaksanaan Pilkada serentak akan merujuk pada putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Batalnya RUU Pilkada Ternyata Bukan Karena Demo, Tapi Karena Hal Ini! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.