Politik & Hukum

Aksi Demo Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Gabungan Diturunkan



NOBARTV NEWS Pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 akan diadakan aksi massa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang coba dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Putusan MK dengan nomor 60/PUU/XXII/2024 itu mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini membuat daerah-daerah yang potensial melawan kotak kosong berpotensi memunculkan kandidat-kandidat yang tak dapat partai karena diborong oleh sejumlah pihak.

Tentu ini menjadi angin segar untuk demokrasi. Namun DPR RI, melalui Badan Legislasi (Baleg) secara maraton mencoba mengakomodir keputusan MK tersebut dengan bumbu-bumbu yang mencederai demokrasi.

DPR RI memutuskan keputusan MK itu hanya berlaku untuk partai-partai yang tak punya kursi di parlemen. Sehingga ambang batas 7,5 persen berlaku untuk partai non parlemen sedangkan partai parlemen tetap menggunakan ambang batas 20 persen.

Praktis hal ini menutup kembali peluang Pilkada yang lebih demokratis padahal MK telah memberikan keputusan yang solutif untuk permasalahan yang ada.

DPR RI juga tidak menerima putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas minimal usia calon Kepala Daerah berpatokan pada tanggal penetapan pasangan calon. DPR RI lebih memilih aturan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) yang mematok batas usia minimal calon kepala daerah saat hari pelantikan.

Manuver DPR RI ini membuka kembali peluang Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Pasalnya, jika berpatokan pada keputusan MK maka Kaesang tak bisa mencalonkan diri namun jika berpatok pada keputusan MA maka Kaesang masih bisa menjadi cagub atau cawagub.

1.273 Personel Gabungan Dikerahkan

Dilansir dari suara.com, tak kurang dari 1.273 personel yang terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait disiapkan untuk mengamankan aksi Kawal Putusan MK yang diselenggarakan oleh berbagai elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi awak media.

“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan,” ujarnya.

Beberapa titik yang menjadi pusat pengamanan antara lain di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.

Pasukan gabungan disiapkan untuk mencegah kemungkinan aksi anarkisme yang berpotensi terjadi saat aksi massa berlangsung.

Oleh karenanya, Susatyo menghimbau kepada seluruh personil yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, dan pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Dan kepada para pendemo, utamanya orator yang akan bersuara saat aksi massa berlangsung Susatyo mengharapkan tidak ada narasi-narasi provokasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” ujar Susatyo.

Susatyo mengharapkan aksi massa akan berlangsung dengan damai dan tidak menimbulkan gejolak keributan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Aksi Demo Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Gabungan Diturunkan yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini:

LINK LIVE STREAMING BOLA HARI INI

Muhammad Izzuddin

Seorang penikmat nasi balap yang suka mengamati dan membicarakan politik dalam negeri. Kadang-kadang menganalisa, memprediksi, dan mencari hal menarik dari setiap peristiwa politik yang terjadi.