NOBARTV NEWS Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 mendatang dinilai akan membuat harga properti semakin melambung. Dalam menghadapi kondisi tersebut, masyarakat disarankan membeli rumah dengan lebih cermat.
Menurut Pengamat Properti, Lukito Nugroho, penerapan PPN 12% suatu ketika akan melemahkan pasar properti, namun hanya untuk sementara waktu. Kemudian, pasar properti akan kembali stabil karena akan selalu ada permintaan dari masyarakat terhadap properti.
“Kalau ada kenaikan PPN 12% pasti nanti akan berdampak pada market properti dan konstruksi. Sebab, ada keterkaitannya dengan properti dan konstruksi, jadi pasti akan melemah dulu. Mungkin selama beberapa saat baru nanti stabil kembali,” ujar Lukito Nugroho ke detikProperti, Senin (19/8/2024).
Lukito Nugroho mengatakan masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih properti, serta menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah setelah diterapkan PPN 12%.
“Jadi, memang harus cermat melihat produk di pasaran. Kemudian, cermat membaca kebijakan pemerintah setelah PPN 12% ini diterapkan. Sebab, kemungkinan ada subsidi (dan) insentif, biasanya diikuti dengan hal itu,” kata Lukito Nugroho.
Pengamat Properti dan Direktur Investasi Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan harga rumah bisa mahal karena bertambahnya biaya bahan dan jasa konstruksi.
Namun, tidak semua properti akan mahal, karena masih banyak rumah stock lama yang belum terjual atau banyak rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilelang.
“Rumah adalah kebutuhan pokok atau wajib, dimana kalau pertumbuhan ekonomi bagus, penyerapan tenaga kerja bagus, inflasi terkendali, dan daya beli tetap terjaga, maka dampak kenaikan harga rumah adalah hal yang bisa diterima oleh pasar, karena daya beli tetap tinggi,” ucap Steve Sudijanto dalam keterangan tertulis.
Steve Sudijanto menyarankan agar masyarakat tidak menunda membeli properti. Selain merupakan kebutuhan pokok, properti adalah objek investasi yang menguntungkan. Steve Sudijanto pun merekomendasikan properti yang dekat wilayah komersial, sarana transportasi atau kawasan Transit Oriented Development (TOD).
“Saya sarankan jangan ragu atau menunda rencana pembelian properti. Properti adalah kebutuhan primer dan merupakan investasi tangible asset yang bisa diwariskan. Carilah properti yang dekat atau sekitar radius 2 Km dari KRL, MRT, LRT, (dan) TransJakarta,” imbuh Steve Sudijanto.
Tak harus ditempati, properti tersebut dapat disewakan untuk menambah penghasilan. Properti di wilayah komersial dan TOD dengan tujuan untuk disewakan atau dapat menghasilkan revenue dan capital gain.
Ia mencontohkan dengan Net Operating Income (NOI) sekitar 5% per tahun dana capital gain sekitar 15%, maka dalam waktu 5 tahun bisa mendapat Internal Rate of Return (IRR) sekitar 20%.
Strategi Beli Properti di Kala PPN Makin Tinggi
Ketika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas properti semakin tinggi, banyak calon pembeli mungkin merasa khawatir akan dampaknya terhadap kemampuan mereka untuk membeli rumah. Namun, ada beberapa strategi yang dapat membantu Anda tetap bisa memiliki properti meskipun ada peningkatan PPN.
1. Manfaatkan insentif dan program pemerintah
Beberapa program perumahan, seperti subsidi bunga atau bantuan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dapat mengurangi beban finansial. Pastikan untuk memeriksa kelayakan Anda dan memanfaatkan dukungan ini.
2. Pertimbangkan untuk membeli properti dengan harga yang lebih terjangkau atau memilih lokasi yang kurang populer
Properti di daerah dengan harga lebih rendah atau yang belum berkembang seringkali lebih murah dan bisa memberikan nilai investasi jangka panjang.
3. Rencanakan keuangan dengan cermat
Buat anggaran yang jelas dan pertimbangkan untuk menabung lebih banyak sebagai dana muka untuk mengurangi pinjaman dan total bunga yang dibayar.
4. Cari konsultan properti atau agen real estate yang berpengalaman
Mereka dapat membantu Anda menemukan tawaran terbaik dan merencanakan pembelian dengan lebih efisien.
Dengan strategi ini, Anda tetap bisa mewujudkan impian memiliki properti meski dengan kenaikan PPN 12% mendatang.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: