NOBARTV NEWS Kasus penggelapan barang mewah kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan nama Angela Lee. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas Hermes dan Louis Vuitton senilai total Rp 3,2 miliar milik korban yang dikenal dengan inisial Fl.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keberadaan tas-tas mewah tersebut serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut keterangan dari Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, tas-tas mewah tersebut saat ini berada dalam genggaman seseorang berinisial D. Rovan menjelaskan bahwa Angela Lee, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sempat menggadaikan tas-tas tersebut kepada D.
“Tas tersebut digadaikan oleh tersangka Angela kepada seseorang berinisial D,” ungkap Rovan saat dihubungi oleh detikcom pada Kamis (15/8/2024).
Dalam proses penggadaian tersebut, terdapat surat perjanjian gadai yang mencatat bahwa apabila Angela Lee tidak mampu mengembalikan uang yang telah dipinjam, maka tas-tas itu akan menjadi hak milik D.
“Ada perjanjian dalam surat gadai bahwa apabila Angela tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka tas itu menjadi hak milik D,” tambahnya.
Namun, masalah mulai muncul ketika Angela Lee tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari D. Akibatnya, D memutuskan untuk menjual tas-tas mewah yang digadaikan tersebut kepada pihak lain.
“Karena Angela tidak bisa mengembalikan uang tersebut, D kemudian menjual tasnya. Saat ini, D masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini,” jelas Rovan.
Langkah D untuk menjual tas-tas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan barang-barang mewah yang kini mungkin sudah berpindah tangan ke pihak ketiga.
Kronologi kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika Angela Lee mulai membeli tas mewah dari korban Fl. Pembelian tersebut awalnya berjalan lancar, dengan Angela melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, situasi berubah ketika Angela memesan 15 tas mewah tambahan dari Fl dengan sistem pembayaran angsuran.
“Awalnya, Angela Lee membeli tas mewah berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dari korban Fl, dan pembayaran awal berjalan lancar. Namun, ketika Angela memesan 15 tas mewah lainnya, hanya satu kali cicilan yang dibayar dan sisanya tidak kunjung dilunasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ary, meski ada kesepakatan mengenai pembayaran secara angsuran, Angela Lee hanya membayar sebagian dari jumlah total yang terutang.
“Dari kesepakatan awal, Angela Lee membayar hanya satu kali angsuran. Padahal, seharusnya ada beberapa kali pembayaran. Para pembeli atau end user sudah membayar kepada tersangka, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada korban Fl,” jelas Ade Ary.
Akibatnya, korban Fl mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar yang diduga diakibatkan oleh penggelapan oleh Angela Lee.
Korban Fl melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017, yang kemudian memicu proses penyidikan dan penetapan Angela Lee sebagai tersangka.
“Setelah laporan dari korban, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” ujar Ade Ary.
Dengan dakwaan tersebut, Angela Lee menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini, termasuk mencari tahu keberadaan tas-tas mewah yang kini sudah berpindah tangan.
Sementara itu, Angela Lee saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses pengembalian barang dan penyelesaian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: