Properti & Real Estate

Pinjol Persulit KPR? REI Desak MUI dan OJK Bertindak Tegas!



NOBARTV NEWS Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) desak Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak tegas terhadap fatwa hukum pinjaman online (pinjol).

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) lebih banyak menimbulkan kerugian dan berpotensi menjadi penyakit bagi masyarakat.

“Pinjaman online atau pinjol ini jelas lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya. Selain itu, ada indikasi eksploitasi karena bunga pinjaman yang cukup tinggi, sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian kapan peminjamnya bisa melunasi pinjaman tersebut,” kata Joko Suranto.

Komisi Fatwa MUI bahkan pernah menggelar ijtima ulama yang menyepakatai hukum pinjaman online dalam Islam. Ijtima yang digelar di Jakarta pada 2021 lalu tersebut memutuskan secara tegas atas keharaman mengambil keuntungan dari akad pinjam meminjam, baik yang dilakukan secara online maupun offline.

REI juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa berperan aktif dalam memberikan edukasi dan fatwa terkait hukum pinjaman online atau pinjol. Fatwa MUI diharapkan bisa menjadi panduan bagi masyarakat dalam menggunakan pinjol dengan bijak dan sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini dikarenakan adanya dampak buruk pinjol yang tidak hanya terbatas pada gagalnya masyarakat dalam mendapatkan KPR saja. Melainkan juga bisa memicu berbagai masalah sosial lain, seperti stres, depresi, hingga kasus bunuh diri dan pembunuhan.

“Kita tidak mau berbicara sempit soal pinjol. Sebab, ini adalah penyakit masyarakat. Ada mahasiswa yang bunuh diri, bahkan ada yang jadi pembunuh. Tentu ini sudah mencelakakan orang lain, kemudian juga bisa jadi penyakit masyarakat. Jadi, OJK dan MUI harus segera bertindak,” pungkas Joko Suranto.

REI Desak OJK Atur Batasan Pinjol

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) juga meminta kepada MUI untuk memperketat pengajuan pinjaman online atau pinjol. Pasalnya, REI menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjaman.

Hal ini menyebabkan sekitar 30% sampai 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama untuk KPR bersubsidi mendapatkan penolakan dari pihak bank dikarenakan skor kredit yang kurang baik.

Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat terhambat dan kehilangan kesempatan untuk mengajukan KPR dan memiliki rumah.

Jadi, ketika seseorang terjerat pinjaman online, dan sudah melunasi semua hutangnya pun belum tentu data yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking sudah terhapus. Sebab, data tersebut belum memiliki tempo yang valid kapan akan dibersihkan.

Tidak hanya itu, ada juga kasus dimana masyarakat yang hendak melunasi hutangnya malah kesulitan karena perusahaan yang memberikan pinjaman online sudah tutup atau ditutup.

“Kondisi inilah yang menjadi persoalan, karena masyarakat tidak tahu bagaimana cara melunasi dan membersihkan data hutangnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami sendiri sudah pernah menyampaikan usulan kepada pihak OJK untuk merapikan riwayat keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu.

Misalnya, SLIK atau riwayat konsumen yang sudah berjalan selama dua tahun atau sudah selesai permasalahannya, agar cepat bisa dikoreksi ulang,” ungkap Joko Suranto.

Hal inilah yang kemudian membuat REI mendukung OJK melakukan peninjauan kembali serta menindak tegas perusahaan pinjol yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga bisa merugikan masyarakat.

Hal ini termasuk dengan pembatasan bunga pinjol yang maksimalnya adalah dua kali suku bunga konvensional. Sebab, tingginya bunga pinjaman online atau pinjol bahkan bisa mencapai 116% per tahunnya. Tentunya kondisi ini dianggap sangat memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, saat ini OJK sendiri tengah melakukan langkah pengawasan dan penindakan dengan mengumumkan penutupan opersional pada tiga perusahaan pinjol.

Upaya ini dilakukan karena kurangnya permodalan dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan yang sudah ditentukan oleh OJK.

Selain itu, OJK juga sudah resmi merilis daftar pinjol ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. Terdapat 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berbahaya karena tidak memiliki izin.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Pinjol Persulit KPR? REI Desak MUI dan OJK Bertindak Tegas! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: