NOBARTV NEWS Pihak kepolisian berhasil mengungkap sosok pemeran pria dalam video syur Audrey Davis, yang tak lain adalah mantan kekasih Audrey, AP.
Meski sempat membantah keterlibatannya, bukti digital forensik akhirnya membongkar peran AP dalam kasus ini.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik semakin dibuat penasaran dengan detail kasus yang semakin rumit.
Di balik penyangkalan AP, terdapat jejak digital yang tak terbantahkan, yang pada akhirnya menjadi kunci bagi pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
AP Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey Davis
AP yang sebelumnya menyangkal keterlibatannya, akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemeran pria dalam video syur bersama Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AP sempat bersikap tidak kooperatif dan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat diperiksa sebagai saksi pada 10 Agustus 2024.
Namun, penyelidikan mendalam melalui digital forensik menemukan bukti-bukti yang tak bisa dibantah.
Video syur yang belum diedit serta percakapan AP dengan pengguna media sosial lain yang menawarkan video tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan AP dalam penyebaran konten asusila ini.
Akhirnya, AP pun mengakui semua perbuatannya setelah dihadapkan dengan bukti yang kuat.
Motif dan Penyebaran Video
Motif di balik tindakan AP menyebarkan video tersebut juga terungkap. AP mengaku bahwa ia sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey, yang mendorongnya untuk menyebarkan video itu dengan tujuan mempermalukan mantan kekasihnya.
Video syur tersebut pertama kali dibuat pada 19 Desember 2022, dan disebarkan melalui media sosial Twitter/X menggunakan akun dengan username @bb2638, yang kini telah ditangguhkan.
Tuntutan Hukum
AP ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dengan berbagai bukti yang ada, AP kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 serta Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: