NOBARTV NEWS Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKPT merupakan dokumen yang penting dalam proses jual beli atas bidang tanah dan satuan rumah susun.
Selain itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud sudah didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah. SKPT sendiri berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau pengasaan atas suatu bidang tanah.
Apa Itu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)?
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli properti yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan terperinci.
Pada umumnya, pihak yang berkepentingan menggunakan SKPT untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu. Data fisik dalam surat SKPT adalah letak, batas, luas bidang tanah, dan satuan rumah susun yang sudah didaftarkan.
Selain itu, dalam surat SKPT juga terdapat keterangan tentang adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Sementara untuk data yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum pada bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, pemegang hak dan pihak lain, serta beban lain yang membebaninya.
Jenis-Jenis Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Terdapat dua jenis Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang perlu Anda ketahui, berikut diantaranya.
1.SKPT Reguler
SKPT reguler diterbitkan untuk pendaftaran tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
2. SKPT Pengganti
SKPT pengganti diterbitkan untuk tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah. Namun, hal ini baru bisa dilakukan apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Tentang SKPT Pertanahan
SKPT merupakan dokumen penting dalam proses jual beli atas bidang tanah dan satuan rumah susun. Syarat SKPT juga berlaku untuk proses jual beli yang dilakukan melalui pelelangan umum.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon lelang maupun penjual sebelum melaksanakan proses lelang.
Ada beberapa peraturan yang mendasari hal tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Peraturan Menteri Agraria atau Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa:
“Setiap pelaksanaan lelang atas bidang tanah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wajib meminta SKPT kepada Kepala Kantor Pertanahan atas bidang tanah yang akan dilelang paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan lelang.”
Setelah itu, Kepala Kantor Pertanahan akan mengeluarkan SKPT paling lambat lima hari setelah diterimanya permintaan dari Kepala KPKNL.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan juga disebutkan bahwa SKPT atas bidang tanah mutlak harus ada sebelum pelaksanaan lelang. Biaya pembuatannya pun menjadi tanggung jawab pihak pemohon lelang.
JIka SKPT sudah diterbitkan, maka akan ada verifikasi terlebih dahulu mengenai informasi yang termuat dalam SKPT terkait dengan dokumen kepemilikan yang ada.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Berikut diantaranya:
- Sertifikat asli.
- Surat permohonan (lembar ke-13).
- KTP pemegang hak.
- Surat keabsahan yang ditandatangani oleh pemegang hak.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
- Untuk SKPT Waris, perlu ditambahkan beberapa dokumen. Mulai dari Akta Kematian, Surat Pernyataan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris atau Putusan Pengadilan, Silsilah keluarga, KTP semua Ahli Waris, Surat Kuasa Ahli Waris, dan dokumen pendukung lainnya.
- Untuk SKPT Badan Hukum atau Yayasan, perlu ditambahkan beberapa dokumen. Mulai dari Akta Pendirian Badan Huku, Akta Perubahan Terbaru (jika terdapat perubahan), Surat Keabsahan yang ditandatangani oleh direksi dan dicap stempel, Surat Kuasa yang dicap stempel (jika dikuasakan).
- Untuk SKPT Sertifikat Pengganti karena hilang, perlu ditambahkan beberapa dokumen. Mulai dari Fotocopy sertifikat, Fotocopy sertifikat tetangga berbatasan (jika tidak memiliki fotocopy sertifikat yang hilang), Surat Pernyataan Kehilangan Sertifikat yang ditandatangani diatas materai.
Cara Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Pembuatan SKPT bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Lengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Mengisi formulir permohonan SKPT dengan lengkap dan benar.
- Mengantarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan setempat.
- Membayar biaya pembuatan SKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menunggu proses penerbitan SKPT (biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja).
Selain itu, Anda juga bisa membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara online melalui aplikasi Layanan Pertanahan Elektronik atau Sentuh Tanahku dengan langkah sebagai berikut.
- Lengkapi semua persyaratan.
- Buat akun di aplikasi Sentuh Tanahku.
- Upload seluruh kelengkapan pada website intan.atrbpn.go.id dengan login menggunakan akun Sentuh Tanahku.
- Bayar billing sesuai dengan nominal yang tertera pada saat Anda menginput kelengkapan berkas di webiste intan.atrbpn.go.id.
Untuk biayanya sendiri akan menyesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: