NOBARTV NEWS Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, berbagai layanan publik kini dapat diakses secara online, termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama mereka yang sibuk bekerja, untuk tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling.
Meski terdengar sederhana, penting bagi para pemohon untuk memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melengkapi dokumen persyaratan serta mematuhi prosedur yang berlaku menjadi kunci sukses dalam proses perpanjangan SIM secara daring ini.
Apa Itu Perpanjangan SIM Online?
Perpanjangan SIM online adalah untuk memperbarui masa berlaku SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan layanan ini, pemilik kendaraan atau pemohon tidak perlu datang langsung ke Satpas atau gerai SIM keliling, melainkan cukup menggunakan ponsel mereka untuk mengajukan permohonan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online
Melansir laman Korlantas Polri, untuk dapat memperpanjang SIM secara online, beberapa dokumen dan prosedur harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:
Dokumen Pendukung:
- SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Pas foto dengan latar belakang biru (resolusi 480 x 640 pixel, tanpa kacamata, dan tidak menggunakan topi atau peci)
- Hasil Rikkes jasmani
- Hasil tes psikologi
Syarat Lainnya:
- Nomor rekening yang aktif untuk pembayaran
- Metode pengiriman (pos atau pengambilan di Satpas penerbit)
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:
- Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Registrasi dengan nomor HP aktif dan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Lengkapi data pribadi (NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email).
- Verifikasi KTP.
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan tes Rikkes jasmani dan psikologi.
- Pilih Satpas penerbit.
- Masukkan nomor rekening.
- Pilih metode pengiriman.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran.
- Periksa status transaksi.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Biaya perpanjangan SIM online bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang dan metode pengiriman. Berikut adalah rincian biayanya:
Perpanjangan SIM C
- PNBP SIM C: Rp 75.000:
- Biaya layanan (aplikasi): Rp 10.000
- Biaya pengiriman dan pengemasan (layanan ekspres): Rp 31.501
- Tes psikologi: Rp 37.500
- Total: Rp 144.001 (biaya pengiriman ekspres) atau Rp 134.501 (biaya pengiriman reguler)
Perpanjangan SIM A
- PNBP SIM A: Rp 80.000:
- Biaya registrasi: Rp 5.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000
- Total: Rp 140.000
Perbandingan Biaya Online dan Gerai SIM Keliling
Untuk perbandingan, berikut adalah biaya perpanjangan SIM C secara online dan di gerai SIM keliling:
- Perpanjangan SIM C online: Rp 144.001
- Perpanjangan SIM C di gerai SIM keliling: Rp 220.000
Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa perpanjangan SIM online lebih murah dibandingkan dengan perpanjangan di gerai SIM keliling, menjadikannya pilihan yang lebih ekonomis bagi masyarakat.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: