NOBARTV NEWS Pengeringan tanah merupakan proses pengubahan lahan sawah menjadi lahan kering yang ditujukan untuk berbagai keperluan, seperti halnya pembangunan rumah atau fasilitas umum lainnya.
Pengurusan pengeringan tanah yang dilakukan di BPN ini merupakan proses penting yang perlu Anda lakukan jika ingin mengubah lahan sawah menjadi lahan kering.
Anda bisa mengajukan pengurusan pengeringan tanah di BPN dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Mengenal Pengeringan Tanah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengeringan tanah ini merupakan suatu rangkaian proses untuk mengubah status tanah pertanian atau persawahan atau tegalan menjadi status tanah pekarangan, baik untuk tujuan kegiatan pembangunan rumah tinggal maupun bangunan usaha lain.
Tujuan dari pengeringan tanah itu sendiri adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan dari lokasi tanah itu berada. Contohnya adalah mengubah tanah sawah menjadi kios agar pemanfaatannya lebih maksimal, sehingga bisa mendapatkan keuntungan melebihi kondisi sebelumnya.
Manfaat lain yang bisa Anda dapatkan selain harga jual tanah yang naik secara signifikan adalah sebagai legalitas dasar untuk kegiatan pembangunan fisik atas sebuah bangunan. Selain itu, bisa juga digunakan sebagai legalitas dasar pembuatan IMB maupun PBG.
Syarat Pengurusan Pengeringan Tanah
Untuk bisa mengajukan pengurusan pengeringan tanah di BPN, maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut diantaranya:
- Fotocopy KTP pihak pemohon.
- Fotocopy KTP pemilik tanah sesuai yang tertera dalam sertifikat tanah.
- Fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah. Bisa berupa sertifikat, letter C, atau dokumen sejenisnya.
- Surat kuasa (bila dikuasakan) lengkap dengan KTP dan C1, atau Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy NPWP pemilik tanah.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.
- Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Prosedur pengurusan pengeringan tanah di BPN.
- Gambar atau denah lokasi tanah.
- Surat pemohon bermaterai yang ditandatangani oleh pejabat wilayah atau kepala desa.
- Melakukan bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar atas rencana kegiatan pembangunan.
Langkah Pengurusan Pengeringan Tanah
Setelah Anda melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, maka Anda bisa mulai mengikuti langkah-langkah pengurusan pengeringan tanah berikut ini.
- Silahkan datang ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Sampaikan maksud Anda untuk mengajukan pengurusan pengeringan tanah.
- Nantinya, petugas BPN pun akan memberikan formulir permohonan dan panduan pengisiannya.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta persyaratan yang diperlukan kepada petugas BPN.
- Terakhir, petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dari semua persyaratan yang sudah Anda berikan, dan mulai memproses permohanan Anda tersebut.
Biaya Pengurusan Pengeringan Tanah
Untuk biaya pengurusan pengeringan tanah di BPN cukup bervariasi. Hal ini tergantung pada luasan tanah yang ingin Anda keringkan, dan lokasi tanah tersebut. Namun, secara umum untuk biaya yang dikenakan ini mencakup beberapa hal seperti berikut:
- Biaya pendaftaran.
- Biaya pengukuran dan pemetaan batas tanah.
- Biaya pemeriksaan tanah.
- Sebagai bahan referensi, berdasar dari informasi BPN Kabupaten Sleman, bahwa untuk pengukuran tanah seluas 200 meter persegi dengan penggunaan non pertanian di wilayah Bali, maka biaya yang harus dibayarkan adalah kira-kira sebesar Rp110.000,00.
Selain berdasarkan peruntukannya, biaya pengeringan tanah juga bisa dihitung berdasarkan luasan tanahnya. Proses pengajuan pengurusan pengeringan tanah ini sendiri biasanya selesai dalam waktu 12 hari kerja, terhitung setelah berkas diterimakan.
Setelah pengurusan pengeringan tanah dicatatkan, maka sertifikat hak tersebut pun bisa digunakan untuk proses pemecahan hingga pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pun Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Dalam proses pengajuan pengurusan pengeringan tanah tentunya ada beberapa hal penting yang harus juga Anda perhatikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pastikan bahwa tanah yang ingin Anda keringkan tersebut merupakan milik Anda atau Anda memang sudah memiliki izin dari pemilik tanah yang sah.
- Melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dengan benar dan sesuai instruksi petugas BPN.
- Proses pengurusan pengeringan tanah membutuhkan waktu yang sudah disesuaikan dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPN.
- Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar pengurusan pengeringan tanah, maka jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas BPN setempat.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: