NOBARTV NEWS Apartemen subsidi merupakan hunian yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarkaat berpenghasilan rendah atau menengah. Tujuannya adalah untuk memberikan akses terhadap hunian terjangkau bagi masyarkaat yang sulit membeli atau menyewa rumah di sektor swasta.
Apartemen subsidi sendiri biasanya dibangun oleh pengembang perumahan dengan bantuan dari pemerintah atau lembaga keuangan negara. Di tengah tingginya harga properti saat ini, jenis hunian apartemen bersubsidi menjadi sebuah solusi untuk bisa mendapatkan tempat tinggal.
Apa Itu Apartemen Subsidi?
Perlu Anda ketahui, bahwa apartemen subsidi atau yang dikenal sebagai rusunawa merupakan salah satu bagian dari program pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan layak dan terjangkau, terutama untuk masyarakat yang sulit dalam mengakses hunian konvensional.
Apa Saja Syarat Pembelian Apartemen Subsidi?
Membeli apartemen subsidi ternyata tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Sebab, hanya orang tertentu saja yang bisa memenuhi semua persyaratan yang tetapkan.
Ada beberapa syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 sebagai berikut.
- Keluarga atau rumah tangga yang memang baru pertama kali memiliki rumah, dan baru pertama kali juga menerima subsidi perumahan. Hal ini harus dibuktikan dengan surat pengantar dari kelurahan.
- Gaji pokok pihak pemohon atau pendapatan pokok per bulan pihak pemohon maksimal adalah Rp4,5 juta. Sebab, program apartemen subsidi ini memang hanya dikhususkan untuk masyarakat kalangan menengah kebawah.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Harga untuk apartemen subsidi ini adalah dibawah Rp144 juta dan untuk harga rumahnya sendiri berada di bawah Rp55 juta.
- Pembelian apartemen subsidi harus dilakukan sesuai dengan domisili dan lokasi apartemen subsidi tersebut. Misalnya, untuk calon pembeli dengan domisili Jakarta tidak bisa membeli apartemen subsidi yang ada di Tangerang, begitu juga dengan sebaliknya.
Bagaimana Cara Membeli Apartemen Subsidi?
Nah, setelah Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan tersebut, maka Anda bisa mulai mempelajari bagaimana cara membeli apartemen subsidi tersebut. Berikut penjelasannya!
Sebelum Anda melakukan proses pembelian apartemen subsidi atau rusunawa ini, tentu ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut diantaranya:
- Formulir aplikasi kredit yang sudah dilengkapi dengan pas foto terbaru pihak pemohon dan pasangan.
- Fotocopy KTP pihak pemohon dan pasangan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy surat nikah atau surat cerai.
- Slip gaji terakhir, atau surat keterangan penghasilan.
- Bagi wiraswasta, siapkan beberapa dokumen penunjang, seperti SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, serta laporan keuangan yang terhitung selama 3 bulan terakhir.
- Fotocopy NPWP.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah.
Setelah itu, jika semua dokumen sudah terkumpul. Maka, Anda bisa mulai dengan langkah-langkah setelahnya. Berikut step by stepnya.
- Memilih apartemen subsidi atau rusunawa yang ingin dibeli.
- Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank rekanan pengembang, atau lainnya.
- Menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Jika permohonan kredit diterima, maka Anda bisa langsung melakukan akad kredit dengan pihak notaris dan perwakilan bank.
- Waktu pengajuan KPA kurang lebih adalah selama 10 hari.
- Mempersiapkan biaya tak terduga atau biaya tambahan untuk biaya administrasi, provisi, dan notaris.
Jadi, yang perlu Anda garis bawahi adalah bahwa apartemen bersubsidi ini merupakan solusi yang tepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Dengan semua bentuk persyaratan yang mudah dan harga yang bersahabat ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi semua kebutuhan perumahan yang semakin meningkat.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: