NOBARTV NEWS Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MAFA berhasil diringkus.
MAFA diduga kuat sebagai otak di balik grup Telegram ‘Deflamingo Collection’, sebuah platform online yang digunakan untuk memperdagangkan konten pornografi anak secara masif. Penangkapan MAFA ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus perdagangan konten eksploitasi seksual anak yang semakin marak di Indonesia.
Penyelidikan terhadap MAFA dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam grup Telegram ‘Deflamingo Collection‘. Grup ini diketahui memiliki jumlah anggota yang sangat besar, mencapai 25 ribu orang. Para anggota grup ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan memiliki akses ke ribuan konten pornografi, termasuk video yang menampilkan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
“Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu (paket eceran) sampai dengan Rp 165 ribu (paket bulanan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari detikNews Selasa (30/7/2024).
Setelah melakukan pembayaran, anggota akan mendapatkan akses ke berbagai jenis konten pornografi, termasuk video-video eksklusif yang tidak dapat ditemukan di platform lain.
Yang lebih mengejutkan, MAFA juga memanfaatkan momen-momen tertentu, seperti bulan Ramadhan, untuk menarik minat pembeli dengan menawarkan promo khusus. Tindakan ini menunjukkan betapa liciknya MAFA dalam menjalankan bisnis haramnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil melacak keberadaan MAFA dan menangkapnya di sebuah indekos di kawasan Coblong, Bandung.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah perangkat elektronik yang digunakan MAFA untuk mengelola grup Telegram dan melakukan transaksi keuangan.
MAFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menjerat MAFA cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dampak Kasus
Kasus perdagangan video porno anak yang melibatkan MAFA ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi seksual. Perkembangan teknologi yang pesat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya dengan lebih mudah dan tersembunyi.
Tindakan Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain:
- Peningkatan literasi digital: Masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, perlu diberikan edukasi tentang bahaya pornografi dan cara melindungi diri dari konten negatif di internet.
- Penguatan penegakan hukum: Aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kapasitasnya dalam memberantas kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak.
- Kerjasama lintas sektor: Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: