NOBARTV NEWS Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, baru-baru ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam kasus video viral yang diduga melibatkan ajaran sesat dan tukar pasangan. Putusan ini diumumkan pada Selasa, 30 Juli 2024, dan menjadi berita utama di berbagai media.
Menurut hakim, alasan utama di balik vonis bebas Gus Samsudin adalah tidak terbuktinya adanya niat jahat atau motif yang jelas dalam tindakan tersebut.
Hakim menilai bahwa aksi Gus Samsudin tidak dilandasi niat untuk menyebarkan ajaran sesat atau melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kesalahan atau kekurangan pengetahuan.
“Menimbang bahwa seluruh unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” ujar hakim dalam pembacaan putusan, sebagaimana dilansir dari detikjatim.
Video yang menjadi bahan perkara adalah video berdurasi 31 menit 8 detik yang diunggah di akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Gus Samsudin. Video tersebut berisi syiar agama dan pesan untuk menjauhi serta meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Hakim menegaskan bahwa video tersebut adalah video utuh dan tidak mengandung unsur ajaran sesat seperti yang dituduhkan.
Sebaliknya, hakim menilai bahwa alat bukti yang disertakan oleh jaksa tidak utuh. Jaksa hanya menyodorkan potongan video berdurasi 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung_105, yang tidak seutuhnya merepresentasikan video asli yang diunggah oleh Gus Samsudin. Hal ini mempengaruhi keputusan hakim dalam mengesampingkan bukti dari jaksa.
Selain bukti video, kesaksian dari tiga saksi yang hadir dalam persidangan turut membantu mengurangi kesalahan Gus Samsudin dan dua anak buahnya. Jaksa penuntut umum, Racha Oktober, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan keputusan mengenai pembebasan ini.
“Fikirkanlah, Yang Mulia,” ujar jaksa Racha Oktober
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Gus Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Fikri dan Yusuf masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam proses persidangan, hakim menyimpulkan bahwa seluruh video yang disajikan mengandung ajaran agama yang positif, yaitu pesan untuk menghindari ajaran sesat dan praktik tukar pasangan yang dilarang.
Dengan demikian, keputusan vonis bebas ini diambil berdasarkan fakta bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap Gus Samsudin dan anak buahnya.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: