NOBARTV NEWS Mulai 1 Agustus 2024, kerja sama antara Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihentikan.
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini mengandalkan layanan dari rumah sakit tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak oleh BPJS Kesehatan.
Penghentian kerja sama ini telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, peserta JKN yang sebelumnya mendapatkan layanan di RSMB kini diharuskan mencari alternatif di rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Solusi telah disiapkan untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Rumah sakit lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kini siap menerima rujukan dari RSMB.
“Sebagai solusinya, peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah, kini dapat mengakses pelayanan kesehatan di RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada Bisnis, Senin (29/7/2024).
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan hak peserta JKN tetap terjaga.
Jika ada peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan keluhan, berbagai saluran telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU di rumah sakit, mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pihak manajemen RSMB menyatakan bahwa penghentian kerja sama ini adalah bagian dari upaya perbaikan internal dan peningkatan layanan jangka panjang.
Namun, pemutusan ini disebutkan hanya bersifat sementara tanpa batas waktu yang pasti kapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilanjutkan kembali.
Permintaan maaf disampaikan oleh pihak manajemen RSMB karena tidak dapat melayani pasien BPJS Kesehatan untuk sementara waktu.
Akan tetapi, layanan bagi pasien hemodialisa masih akan diberikan hingga 31 Agustus 2024. Layanan untuk pasien umum dan rekanan asuransi non-BPJS Kesehatan tetap beroperasi seperti biasa.
Manajemen juga meminta dukungan dan doa agar proses perbaikan internal dapat segera selesai sehingga rumah sakit bisa memberikan layanan yang lebih baik di masa depan.
Langkah penghentian kerja sama ini membawa tantangan bagi para pasien JKN yang biasa mendapatkan layanan di RSMB.
Namun, BPJS Kesehatan telah memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap dapat diakses di rumah sakit lain yang telah bekerja sama dengan mereka.
Masa transisi ini tentu membutuhkan penyesuaian bagi pasien dan keluarga mereka. BPJS Kesehatan berjanji akan memberikan pendampingan maksimal selama masa transisi ini berlangsung.
Dengan adanya penghentian kerja sama ini, diharapkan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa mengalami gangguan yang berarti.
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa hak peserta JKN terlindungi dengan baik.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: