Properti & Real Estate

WNA Pemegang Golden Visa Kini Berhak Atas Tanah di Indonesia



NOBARTV NEWS Hak atas tanah diberikan kepada masyarakat yang berhak dan sudah ditetapkan oleh badan hukum yang telah memenuhi syarat. Hak ini ternyata tidak hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) saja, melainkan juga kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Golden Visa. 

Nah, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fasilitas layanan Golden Visa di Indonesia. Pemerintah meyakini bahwa Golden Visa ini bisa memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Selain itu, fasilitas layanan Golden Visa ini juga dimaksudkan untuk menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas. Lantas, apa sih sebenarnya Golden Visa itu?

Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa merupakan jenis visa yang memberikan izin tinggal jangka panjang kepada WNA yang memenuhi kriteria tertentu. Visa ini biasanya akan diberikan untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun. 

Tujuannya adalah untuk menarik investor, profesional berbakat, dan individu yang bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara penerimanya. Di Indonesia sendiri, Golden Visa diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024 lalu sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan investasi asing dan menarik talenta global.

Namun, Jokowi juga menegaskan bahwa pemberian Golden Visa ini hanya untuk para investor yang akan berinvestasi di Indonesia saja, dan harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.

Bagaimana Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Golden Visa?

Payung Hukum untuk Golden Visa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 (PMK 82/2023).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Golden Visa dikategorikan sebagai visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. 

Visa sendiri diberikan untuk berbagai tujuan, termasuk untuk penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, serta rumah kedua. Lantas, apa saja syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan Golden Visa di Indonesia sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023?

Investasi dalam Bentuk Obligasi Pemerintah, Saham Perusahaan Publik, atau Deposito

  1. Untuk masa tinggal 5 tahun, maka WNA harus menempatkan dana sebesar 350.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,3 miliar.
  2. Untuk masa tinggal 10 tahun, maka WNA harus menempatkan dana sebesar 700.000 dollar AS atau setara dengan Rp 10,6 miliar.

Investasi dalam Bentuk Pendirian Perusahaan di Indonesia

  1. Untuk masa tinggal 5 tahun, maka WNA harus melakukan investasi sebesar 2,5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 38 miliar.
  2. Untuk masa tinggal 10 tahun, maka WNA harus melakukan investasi sebesar 5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 76 miliar.

Apa Saja Manfaat Memiliki Golden Visa?

Layanan Golden Visa di Indonesia sendiri menawarkan berbagai macam keuntungan bagi pemegangnya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pemegang Golden Visa bisa menikmati masa tinggal yang lebih lama di Indonesia, yakni antara 5 hingga 10 tahun, tanpa perlu sering memperbarui izin tinggal.
    2. Proses aplikasi visa dan urusan imigrasi pun lebih mudah dan cepat. Termasuk dengan kemudahan keluar masuk Indonesia menggunakan multiple entries.
    3. Pemegang Golden Visa berhak untuk memiliki aset di Indonesia. Hal ini jelas tidak akan bisa didapatkan oleh pemegang visa biasa.
    4. Golden Visa juga akan memberikan jalur cepat (fast track) untuk pengajuan kewarganegaraan. Program ini tidak hanya menguntungkan bagi pemegang visa saja, namun juga untuk Indonesia. Sebab, hal ini bisa menarik lebih banyak investasi asing, sekaligus meningkatkan pendapatan fiskal negara.

Salah satu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN adalah para pemegang visa kini sudah bisa memiliki hak atas tanah, seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan lain sebagainya yang mana sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. 

Bahkan, sebelumnya, Presiden Joko Widodo pertama kali meluncurkan Golden Visa ini kepada Pelatih Tim Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong di Hotel Ritz-Carlton. Hal ini menjadikan Shin Tae-yong orang pertama yang memiliki Golden Visa. 

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul WNA Pemegang Golden Visa Kini Berhak Atas Tanah di Indonesia yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: