NOBARTV NEWS Beli rumah bekas pakai KPR? Emang bisa? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya digunakan sebagai pembayaran pembelian rumah. Kabar baiknya, ternyata sistem KPR ini tidak hanya bisa digunakan untuk membeli rumah baru saja, melainkan juga rumah bekas atau rumah second.
Hal ini tentunya akan sangat memudahkan setiap orang yang ingin memiliki rumah dengan harga rendah dan siap huni. Lantas, bagaimana cara pengajuan KPR untuk pembelian rumah bekas ini? Simak penjelasannya pada artikel berikut!
Apa Itu KPR?
Perlu Anda ketahui, bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sebuah produk pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, seperti halnya bank, untuk membantu individu atau keluarga dalam membeli rumah dengan cara mencicil.
KPR sendiri pada umumnya digunakan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar secara tunai. Secara umum, proses KPR akan dimulai dengan pihak pemohon yang mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pengajuan ini biasanya akan melibatkan pemeriksaan kemampuan finansial pihak pemohon, termasuk dengan pendapatan, riwayat kredit, serta komitmen keuangan lainnya.
Setelah persetujuan, pihak bank akan memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai kepada pihak pemohon untuk membeli rumah yang diinginkan. Namun, pinjaman KPR ini akan dikenakan bunga dan harus dilunasi dalam jangka waktu yang sudah disepakati sebelumnya.
Pada umumnya, jangka waktu pinjaman KPR adalah berkisar antara 5 hingga 20 tahun, atau bahkan bisa lebih. Hal ini tentu tergantung pada kebijakan pihak bank, serta kemampuan dari pihak pemohon itu sendiri.
Pembayaran pun akan dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan, yang mencakup pokok pinjaman dan bunganya. Selain itu, pemohon juga perlu memahami bahwa rumah yang dibeli dengan KPR akan menjadi jaminan atau agunan bagi pihak bank.
Jadi, jika peminjam gagal dalam memenuhi kewajiban atas cicilannya tersebut, maka pihak bank pun memiliki hak untuk menyita properti tersebut.
Cara Pengajuan KPR untuk Pembelian Rumah Bekas
Lantas, bagaimana sih cara mengajukan KPR untuk pembelian rumah bekas? Berikut penjelasannya untuk Anda!
Dapatkan Harga Pasti
Perlu Anda ketahui, bahwa Anda tidak akan bisa mengajukan KPR apabila belum menemukan harga rumah yang pasti. Jadi, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengetahui besaran biaya rumah yang harus Anda bayarkan nantinya.
Biasanya, pihak bank sudah memiliki beberapa ketentuan, misalnya pihak bank hanya bisa membayarkan sebagian pembelian rumah, sementara untuk sisanya menjadi tanggungan bagi Anda sebagai pemilik rumah.
Biasanya, biaya yang menjadi tanggung jawab pembeli adalah down payment (DP). Setelah itu, pihak bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah.
Anda sebagai pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Jika merasa kesulitan, Anda bisa meminta bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, seperti notaris.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Untuk mengajukan KPR, Anda perlu membawa beberapa dokumen penting. Mulai dari:
- Fotocopy sertifikat tanah.
- Fotocopy IMB.
- Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Surat kesepakatan jual beli rumah, yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- KK dan KTP.
- NPWP.
- Slip gaji 3 bulan terakhir.
- Surat nikah (jika sudah menikah).
- Surat keterangan kerja.
- Sertakan juga rekening koran tabungan Anda dalam 3 bulan terakhir.
Appraisal
Setelah proses pengumpulan berkas, pihak bank akan menilai kelayakan permohonan Anda. Ketika penyetujuan, nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp450.000,00. Selain itu, pihak bank juga akan menentukan taksiran harga rumah, serta besaran biaya yang bisa diberikan.
Surat Perjanjian Kredit
Setelah itu, bank akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) sebelum prosesi akad. Nasabah harus memperhatikan beberapa hal terkait isi dari SPK tersebut. Mulai dari besaran bunga dan bagaimana sistemnya, apakah bunga tetap atau float.
Penalti atau hukuman jika nasabah melanggar salah satu perjanjian dalam kesepakatan KPR, seperti halnya potensi gagal bayar atau kredit macet. Selain itu, bagi Anda yang tidak begitu mengerti soal pengambilan KPR bisa meminta bantuan notaris agar lebih mudah dalam memahami isi dari SPK.
Tanda Tangan Akad
Akad akan dilakukan bersama dengan pihak penjual rumah dan pihak bank di hadapan notaris. Nasabah yang mengajukan KPR dan penjual rumah juga wajib menunjukkan KTP atau KK asli. Setelah itu, notaris akan mulai membacakan kewajiban dari kedua belah pihak, baik untuk penjual maupun pembeli.
Setelah akad selesai, maka notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli, Sementara untuk sertifikat IMB dan PBB yang asli akan diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan atau agunan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: