Properti & Real Estate

Apa Jadinya Kalau PPN Naik 12%? Simak Beritanya!



NOBARTV NEWS PPN naik 12%? Belakangan memang sedang ramai dibicarakan wacana terkait dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, PPN merupakan pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayarkan sendiri, hal ini sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Informasi ini sudah tertera dalam UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah sendiri sudah memastikan bahwa akan menerapkan kebijakan baru perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan baru ini adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari nanti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pelaksanaan tarif PPN baru ini juga dilanjutkan karena masyarakat sudah memilih pemerintahan baru yang mengusung program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. 

Pelaksanaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini juga akan merujuk pada UU HPP yang sebelumnya sudah disahkan pada Oktober 2021 lalu. Jadi, berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya adalah sebesar 10% diubah menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu.

Lantas, kini tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Keputusan ini akan dilaksanakan paling lambat adalah pada 1 Januari 2025 mendatang.

Sementara itu, penerapan tarif baru PPN ini jelas akan berdampak pada cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nantinya. Selain itu, tarif baru ini juga akan sangat mempengaruhi masyarakat, karena konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan tersebut.

Sebagai informasi, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 7 ayat (3), pemerintah berwenang untuk mengubah tarif PPN paling rendah adalah 5% dan paling tinggi adalah 15%.

Apasih Alasan Naiknya PPN 12%?

Mengutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini merupakan salah satu bagian dari upaya reformasi perpajakan, serta untuk menaikkan penerimaan perpajakan.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa strategi pemerintah ke depan bukanlah mengerek PPN, melainkan penghasilan pajak. Dengan begitu, maka pendapatan dari pajak diharapkan bisa lebih optimal.

Untuk mengoptimalkan sistem pajak tersebut, pemerintah sedang menggarap Core Tax Administration System (CTAS). CTAS sendiri merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas dari Ditjen Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis. 

Mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. 

Apa Jadinya Jika PPN Naik 12%?

Kenaikan PPN ini tentunya akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa yang kena pajak. Sebab, konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa mendapatkan suatu barang atau jasa yang kena pajak.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita mengatakan bahwa ada dua kemungkinan atas dampak yang ditimbulkan akibat adanya kenaikan PPN menjadi 12% ini.

Pertama, apabila kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang mana tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengurangi ketimpangan, maka secara ekonomi akan terjadi penguatan daya beli dan meningkatkan konsumsi.

Artinya, peluang dunia usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa pun akan semakin tinggi. Hal ini terjadi karena customer base-nya semakin meluas.

Dampak kedua adalah jika kenaikan PPN bertujuan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, maka kondisi ekonomi pun akan semakin sulit.

Selain itu, daya beli masyarakat menengah keatas yang selama ini menjadi penopang perekonomian juga bisa turun. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih menahan belanja demi mengantisipasi dampak dari kebijakan PPN tersebut. Akhirnya, hal ini akan berdampak pada dunia usaha yang semakin tertekan.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada lonjakan inflasi. Meskipun memang persentasenya tidak besar, namun dengan inflasi saat ini yang cukup tinggi, terutama pada pangan akibat kenaikan harga pun akan semakin menambah tekanan pada kelas menengah kebawah.

Namun, Ekonom LPEM UI, Teuku Riefky menilai bahwa kenaikan PPN ini tidak akan terlalu menekan daya beli masyarakat. Terlebih nantinya uang pajak yang naik juga akan dibelanjakan kembali oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.

Demikian rangkuman info menarik dalam artikel berita berjudul Apa Jadinya Kalau PPN Naik 12%? Simak Beritanya! yang telah tim penulis NOBARTV NEWS ( ) sarikan dari berbagai sumber terpercaya.

Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: