NOBARTV NEWS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah generasi muda, khususnya Gen Z, yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa gaya hidup yang tidak bijaksana menjadi salah satu faktor utama penyebabnya.
Berdasarkan data dari OJK, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah rekening pinjol yang dimiliki oleh individu berusia 19-34 tahun.
Pada Februari 2024, jumlah rekening tercatat sekitar 7,7 juta, dan meningkat menjadi 8 juta pada April 2024.
Dari sisi oustanding pinjaman, atau jumlah pinjaman yang belum dilunasi, juga terjadi kenaikan dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 26,1 miliar dalam periode yang sama.
“Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa? Karena lifestyle, ya gaya hidup. Jadi harus bijaksana,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, melalui akun Instagram @ojkindonesia pada Jumat (26/7/2024).
Kiki menjelaskan bahwa meskipun ada pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK, penting bagi generasi muda untuk memiliki literasi keuangan yang baik.
Literasi keuangan tidak hanya membantu menghindari jebakan pinjol ilegal tetapi juga memberikan wawasan tentang penggunaan produk keuangan yang tepat guna.
“Ketika kita well literate, kita tidak akan masuk ke jebakan investasi ilegal atau menggunakan produk keuangan di luar kemampuan kita. Semua produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan keuangan kita. Jadi jika yang terjadi sebaliknya, berarti ada yang keliru,” jelas Kiki.
Kiki juga menyoroti bahwa pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kalangan muda, dengan rentang usia 26-35 tahun. Data ini diperoleh dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (10/7/2024).
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.
Pinjol ilegal yang telah diblokir sering kali muncul kembali dengan identitas yang sedikit diubah, seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka.
Hal ini menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas di Indonesia.
Kiki menilai pentingnya literasi keuangan tidak bisa diabaikan, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap godaan pinjol ilegal.
“Ketika kita well literate, kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya berarti ada yang keliru dengan itu,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK terus menggalakkan edukasi dan literasi keuangan di kalangan generasi muda.
Program-program edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan manfaat produk keuangan, termasuk pinjol.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal dan memastikan masyarakat mendapatkan akses ke produk keuangan yang aman dan legal.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: