NOBARTV NEWS Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membunyikan alarm bahaya atas maraknya produk impor ilegal yang membanjiri pasar Indonesia.
Situasi ini bukan sekadar persaingan bisnis biasa, melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup UMKM di tanah air.
Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, dalam keterangan resminya Kamis lalu (25/7), membeberkan fakta pahit yang dialami UMKM.
“Mereka kalah saing harga karena barang ilegal masuk tanpa bayar pajak. Harganya bisa jauh lebih murah, membuat produk lokal tersisih,” ungkapnya.
Fiki mencontohkan, produk fashion lokal berkualitas tinggi pun harus bertekuk lutut di hadapan pakaian impor ilegal yang membanjiri pasar dengan harga miring.
Ditambah lagi, sambung Fiki, produk hasil impor ilegal tersebut kini sudah masuk ke e-commerce cross border sehingga sudah bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia di berbagai pelosok.
Tak cukup sampai di situ, Fiki juga menyoroti ancaman serius dari aplikasi marketplace China bernama Temu.
Aplikasi ini memungkinkan pabrik di China bertransaksi langsung dengan konsumen Indonesia, memotong jalur distribusi dan memangkas harga.
“Bayangkan, 80 ribu pabrik di China bisa langsung jualan ke konsumen kita. Di Amerika, Temu bahkan mampu mengalahkan Amazon,” ujarnya.
Fiki mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak terkait untuk segera bertindak, memblokir Temu sebelum terlambat.
KemenKopUKM menekankan pentingnya kesetaraan usaha dalam menghadapi gempuran ini.
Importir wajib menaati aturan main, membayar bea masuk, dan tidak melakukan manipulasi izin impor.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, UMKM bisa mendapatkan peluang untuk bersaing secara adil.
“Kalau UMKM sampai mati karena masalah ini, susah bangkit lagi. Modal dan tenaga mereka sudah habis,” tegas Fiki.
Ia juga menyoroti beban biaya perizinan yang mahal, seperti pengurusan HAKI, badan hukum, dan pajak, yang semakin memberatkan UMKM.
“Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kita inginkan adalah equal playing field,” ungkap Fiki.
Namun, pemerintah tak tinggal diam. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal telah dibentuk pada 18 Juli lalu, beranggotakan 11 wakil dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberantas impor ilegal.
Bara Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan, memastikan Satgas akan menindak tegas importir nakal yang memanipulasi izin impor.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah ada kasus yang bisa kita ungkap. Data importir barang ilegal sudah kita kantongi,” kata Bara.
Satgas diberi waktu 6 bulan untuk memberantas impor ilegal dan melindungi pelaku usaha lokal.
Bara menegaskan, penindakan hanya menyasar importir, bukan penjual di pasar atau mal.
“Jangka waktu Satgas 6 bulan atau sampai Desember 2024, jadi mereka harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak kenapa di pasar begitu mudah beredar barang ilegal impor,” pungkasnya.*
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: