NOBARTV NEWS Beli apartemen atau rumah susun menjadi salah satu alternatif bagi Anda yang ingin tinggal di dekat pusat kota. Apartemen atau rumah susun (rusun) merupakan salah satu konsep hunian modern yang bentuknya menumpuk secara vertikal. Namun, tahukah Anda bagaimana status kepemilikannya nanti?
Bagaimana Status Kepemilikan Beli Apartemen atau Rumah Susun?
Secara hukum, Indonesia hanya mengenal istilah rumah susun. Apartemen sendiri merupakan istilah yang diserap dari bahasa asing, yakni apartment. Jika dilihat dari sudut pandang hukum, apartemen atau rumah susun merupakan hal yang sama dan tidak memiliki perbedaan.
Definisi Rumah Susun sudah diatur dalam ketentuan Pasal 1 (1) UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Aturan ini menyatakan bahwa rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, dan terbagi dalam bagian-bagian yang terstruktur secara fungsional.
Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan bahwa status kepemilikan rumah susun jelas berbeda dengan status kepemilikan rumah tapak. Namun, kedua jenis properti ini memiliki status kepemilikan yang setara jika didasarkan pada aturan PP tahun 1997 tentang Pendaftaran Pertanahan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Status kepemilikan SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun) sama dengan SHM yang ada dalam perumahan landed atau kepemilikan hak pada perumahan biasa.
Jadi, rumah susun atau apartemen dengan konteks bangunan vertikal memiliki Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang dipecah kepada pemilik masing-masing penghuni apartemen. Lantas, SHGB tersebut bisa dijadikan sebagai SHM Sarusun.
Perbedaan antara status kepemilikan SHM dan SHM Sarusun ada pada bentuk properti yang berupa bangunan vertikal atau horizontal. Status kepemilikan SHM untuk hunian landed atau menempel pada tanah, sementara SHM Sarusun hunian vertikal.
Status Kepemilikan Apartemen
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) merupakan bentuk kepemilikan yang diberikan kepada pemegang hak atas suatu apartemen. Lantas, apa bedanya SHM apartemen dengan SHM landed house?
Hak pemilik unit apartemen bukan hanya menyangkut hak milik perseorangan saja, melainkan ada hak bersama atas tanah dan benda yang berada di luar unit juga. Pemilik apartemen SHMSRS hanya memiliki hak penuh atas unitnya tersebut. Adapun benda di luar unit seperti pondasi, lift, dan fasilitas penunjang lainnya.
Lahan tempat apartemen berdiri juga berstatus hak milik bersama. Maka dari itu, baik Anda dan penghuni apartemen lainnya terikat peraturan atas pemakaian dan penguasaan tersebut.
Jenis surat kepemilikan apartemen berikutnya adalah SKGB. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB) merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun yang berada di atas tanah milik negara atau pemerintah daerah.
Apabila ada pihak developer yang menjual apartemen dengan status SKGB, maka developer tersebut mendirikan apartemen diatas lahan sewaan, dan bukan tanah HGB murni (hak milik developer).
Sebagai pihak ketiga yang menyewa lahan dari negara atau pemerintah daerah, maka pihak developer tersebut hanya mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) saja.
Apa Apartemen atau Rumah Susun Bisa SHM?
Perlu Anda ketahui, bahwa surat kepemilikan apartemen yang setara dengan SHM adalah SHMSRS. Jadi, apartemen jelas tidak bisa SHM. Pasalnya, pihak pengembang yang membeli tanah berstatus SHM tidak bisa mendapatkan sertifikat yang sama.
Dimana perusahaan berbadan hukum ini hanya boleh mengantongi HGB murni saja. Berdasar pada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 ayat (1) dan (2) menjelaskan, bahwa hak milik hanya bisa didapatkan oleh WNI dan badan-badan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Bank yang didirikan oleh negara.
- Perkumpulan koperasi pertanian.
- Badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria setelah mendengar Menteri Agama.
- Badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Agraria setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang bisa memiliki hak milik atas tanah.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: