NOBARTV NEWS Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa dengan Mbak Ita, kini tengah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ialah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Diberitakan KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, seperti kantor Wali Kota Semarang, rumah dinas, hingga rumah pribadi Mbak Ita. Dari kantor Wali Kota Semarang penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan hingga 10 jam dan berhasil mengamankan 2 koper berukuran besar yang disinyalir berisi barang bukti terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Profil Mbak Ita
Mbak Ita merupakan salah satu politikus PDIP yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Ia lahir di Semarang, 4 Mei 1966, dan saat ini berusia 58 tahun. Ia memiliki suami bernama Alwi Basri yang saat ini juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Mbak Ita menyelesaikan perkuliahan Strata Satu (S1) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, pada Fakultas Pertanian terhitung sejak 1984 hingga 1989. Dilansir dari kumparan.com, Mbak Ita juga tercatat mendapat gelar master Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro dari 2018 hingga 2019. Selanjutnya ia menempuh S3 Administrasi Publik di tempat yang sama terhitung sejak 2020 hingga 2023.
Politisi PDIP tersebut sebelumnya menjadi Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi selama 2 periode terhitung sejak 2016-2021, dan 2021-2026. Pasca Hendrar Prihadi ditunjuk menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Mbak Ita dilantik menjadi Plt Wali Kota Semarang pada Oktober 2022.
Selanjutnya Presiden Jokowi melantiknya menjadi Wali Kota Semarang pada 30 Januari 2023 untuk sisa jabatan periode 2021-2026.
Seberapa Kaya Mbak Ita?
Untuk mengetahui kekayaan pejabat negara dapat dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mereka laporkan ke KPK. LHKPN sendiri dapat diakses secara terbuka dari situs resmi KPK.
Berdasarkan LHPKN yang terdata Mbak Ita melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 17 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
Berikut rincian kekayaan yang dilaporkan Mbak Ita:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp. 4.284.090.000
- Alat transportasi dan mesin berupa Motor Honda tahun 2008 dan Motor Honda tahun 1996 senilai total Rp. 5.250.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 437.018.711
- Surat berharga dengan total nilai Rp 187.700.000
- Kas dan setara kas senilai Rp 1.057.381.431
- Utang senilai Rp 2.610.018.256
Sehingga total harta kekayaan yang dilaporkan kepada KPK per 2023 senilai Rp 3.361.421.886
Dicegat Ke Luar Negeri
Atas kasus dugaan korupsi tersebut Mbak Ita beserta sejumlah pihak terkait telah dicegat untuk bepergian ke luar negeri dalam beberapa hari ke depan. Salah satu pihak yang juga ikut dicegat adalah suami Mbak Ita, Alwi Basri.
Hingga berita ini ditulis penyidikan yang dilakukan masih berlangsung. Apabila sudah memenuhi prosedur yang berlaku penyidikan akan bisa ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: