NOBARTV NEWS Banyak orang awam yang tak paham prinsip asuransi hingga dijadikan sasaran empuk penipuan bagi oknum yang tak bertanggung jawab.
Agar terhindar dari penipuan atau bahkan salah paham ketika membeli polis asuransi, maka nasabah perlu mengetahui prinsip asuransi terlebih dahulu.
Setelah memahami prinsip asuransi, maka nasabah bisa melihat riwayat perusahaan, apakah mereka menjalankan prinsip tersebut atau tidak.
Lalu apa saja prinsip asuransi yang perlu dipahami untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman? Simak penjelasannya berikut.
1. Insurable Interest
Prinsip pertama menjelaskan bahwa seseorang diberi hak untuk mengasuransikan suatu hal karena ada hubungan keluarga atau ekonomi.
Hak tersebut akan otomatis timbul usai adanya polis asuransi dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Contohnya, jika kamu ingin mengasuransikan seseorang, maka harus ada hubungan keluarga seperti suami, istri, anak atau orang tua.
Contohnya lainnya adalah kamu bisa mengasuransikan seseorang karena berhubungan bisnis, seperti karyawan.
2. Utmost Good Faith
Prinsip kedua ini memiliki arti yaitu itikad atau niat baik, maksudnya dalam proses membeli polis asuransi kedua pihak harus menyampaikan informasi secara terbuka.
Pihak-pihak yang terlibat adalah tertanggung asuransi serta penyedia layanan yang memiliki kewajiban untuk jujur, rinci serta terbuka.
Contohnya adalah tertanggung asuransi harus menjawab jujur pada pertanyaan screening risiko sebelum membuat kesepakatan.
Pertanyaan seputar screening risiko biasanya meliputi penyakit bawaan, aktivitas merkoko hingga pengalaman di rumah sakit serta lainnya.
Pertanyaan tersebut juga berlaku untuk penyedia layanan asuransi, karena perusahaan wajib menyampaikan detail produk dan tidak menutupi informasi apapun.
3. Indemnity
Indemnity merupakan prinsip ganti rugi, artinya perusahaan sebagai penanggung wajib memberikan ganti rugi pada tertanggung asuransi sesuai dengan polis asuransi.
Lalu nilai dari tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis tanpa adanya pengurangan atau pun penambahan.
4. Subrogation
Prinsip ini berkaitan dengan kondisi ketika kerugian yang dialami oleh tertanggung asuransi disebabkan oleh pihak ketiga atau orang lain.
Dalam asuransi, prinsip ini mewajibkan tertanggung asuransi memilih salah satu sumber pengganti kerugian.
Entah itu dari penanggung asuransi atau pihak ketiga yang menyebabkan kerugian pada tertanggung asuransi.
Tertanggung asuransi tidak diperbolehkan untuk memilih keduanya, dikarenakan tertanggung akan memperoleh penggantian yang melampaui semestinya.
Namun apabila tertanggung asuransi tidak mendapatkan ganti rugi penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung berhank meminta selisih ganti rugi pada perusahaan asuransi.
5. Contribution
Contribution adalah suatu hak yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengajak penanggung asuransi untuk menanggung kerugian dari tertanggung asuransi.
Contohnya ketika kamu dirawat inap di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah.
Maka, tagihan perawatan tersbeut dapat di-cover oleh perusahaan A sebesar 90 juta.
Sementara sisanya dapat di-cover oleh perusahaan asuransi lain jika kamu memiliki polis asuransi lainnya.
6. Proximate Cause
Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, yaitu setiap kerugian yang terjadi pasti memiliki penyebab.
Mengacu pada prinsip keenam tersebut, maka penanggung asuransi hanya akan mengganti kerugian jika peristiwa diakibatkan diatur dalam polis.
Sehingga, jika peristiwa tak terduga menimpa pemegang polis dan tidak diatur dalam polis asuransi, maka penanggung asuransi memiliki hak untuk menolak klaim.
Hal ini seringkali disalahpahami oleh pemegang polis sebagai bentuk penipuan karena tidak berhasil mengajukan klaim.
Padahal hal tersebut adalah hak yang tentu sudah tertulis jelas dalam polis asuransi.
Oleh karena itu, pastikan untuk membaca dengan detail serta teliti polisi asuransi sebelum menandatangani kesepakatan.
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: